Denpasar -Seiring kian longgarnya aktivitas masyarakat pascapandemi angka kecelakaam lalulintas juga semakin meningkat sehingga sampai bulan November 2022, Jasa Raharja Cabang Bali membayarkan klaim mencapai Rp 52,86 miliar.
Dalam lima tahun terakhir jumlah korban kecelakaan lalulintas di Bali erus meningkat. Dari catatan diperoleh Jasa Raharja Bali, jumlah kasus Lakalantas melonjak tinggi menjadi 2992 kasus sehingga jumlah klaim pun naik menjadi Rp 52,86 miliar.
Berdasar data, tahun 2020 angka lakalantas sebanyak 2068 kasus dengan total klaim sebesar Rp 40,2 miliar.
“Tahun 2021 terus menurun karena masih dalam situasi pandemi Covid19 yakni sebanyak 1996 kasus dengan total klaim sebesar Rp 36,17 miliar,”ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Abubakar Aljufri saat Media Gathering di Denpasar, Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut Abubakar Aljufri menyebutkan, sampai November 2022, jumlah kasus Lakalantas melonjak tinggi menjadi 2992 kasus sehingga jumlah klaim pun naik menjadi Rp 52,86 miliar.
Jumlah tersebut jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, jumlah kasus Lakalantas mencapai 1738 kasus dengan total klaim hanya Rp 31,59 miliar.
“Terjadi lonjakan sampai 67,30%,” katanya menegaskan.
Kondisi itu sebagai dampak langsung dari kebijakan dihapuskan tilang manual. Saat ini, tidak ada tilang lagi. Oang bebas berkendara bahkan secara ugal-ugalan di jalan. Akibatnya banyak terjadi kecelakaan di jalan raya.
Yang membanggakan, Jasa Raharja Bali meraih prestasi prestisius enjadi provinsi atau Cabang Jasa Raharja dengan pembayaran klaim tercepat nomor dua di Indonesia.
Dijelaslan, klaim tercepat pertama ada di Cabang Maluku atau Provinsi Maluku. Sebab mereka wilayahnya kecil. Cabang Bali tercepat nomor dua secara nasional.
Kata Abubakar Aljufri, klaim tersebut tidak lebih dari satu hari atau hanya 18 jam sejak laporan masuk dari pihak kepolisian dan rumah sakit.
Kekinian penerapan klaim di Bali sudah berbasis teknologi informasi. Untuk korban luka-luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja Bali sudah terhubung dengan 66 rumah sakit di Bali baik RS Pemerintah maupun Swasta.
Pihaknya sudah membuat grup what’s up sendiri dengan seluruh rumah sakit. Jika ada korban Lakalantas baik yang luka-luka dan meninggal dunia, dan dirawat di RS mana saja, RS hanya perlu posting di grup WA.
“Petugas kami akan langsung bekerja, dan uangnya bisa langsung tranfer ke rekening RS yang bersangkutan,” tutur pria asal Jambi ini.
Disampaikan prosedur Pengajuan santunan sampai saat ini, realisasi pembayaran santunan luka-luka yang ditransfer ke rekening RS atau overbooking sudah mencapai 99,20% atau lebih besar dari target semula di tahun 2022 sebesar 87,5%.
Santunan korban meninggal dunia dari target awal 3 hari saat ini hanya 18 jam penyelesaiannya. Bahkan sejak dokumen pengajuannya lengkap maka hanya butuh 8 menit dari target awal di tahun 2022 selama 1 jam.
Dengan demikian, tidak boleh lagi membebani korban lagi dengan persyaratan macam-macam. Petugas akan datang langsung dengan sangat cepat, hanya butuh laporan kepolisian, KTP, KK. Setelah itu langsung cair.
Djpastikan jika tidak ada nomor rekening maka Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan BRI untuk dibuat nomor rekening atas nama ahli waris yang sah sesuai UU yang berlaku.
Terhitung sejak tahun sejak tahun 2017 lalu, hingga November 2022, jumlah korban Lakalantas baik korban meninggal dunia, cacat permanen dan luka-luka angkanya terus naik. Kenaikan ini juga berdampak pada kenaikan total klaim di Jasa Raharja Bali.
Tahun 2017 misalnya, 2131 dengan total klaim Rp 34,6 miliar. Tahun 2018, jumlah korban naik menjadi 2486 dengan total klaim sebesar Rp 47,2 miliar. Tahun 2019 jumlah korban naik menjadi 2682 kasus dengan total klaim sebesar Rp 51,48 miliar.
Pada kesempatan itu, masyarakat diimbau berhati-hati di jalan raya. mengingat tidak semua kecelakaan ditanggung Jasa Raharja seperti kecelakaan tunggal.***