Yogyakarta – Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengklarifikasi polemik “satu orang satu akun” yang ramai diperbincangkan publik
Ia menegaskan wacana tersebut tidak bertujuan membatasi jumlah akun media sosial yang dimiliki seseorang, melainkan menekankan pentingnya verifikasi identitas melalui single ID atau digital ID.
Penjelasan ini disampaikan Nezar usai menghadiri Seminar Nasional dan Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Index 2025 di MM UGM pada Kamis, 18 September 2025.
Menurutnya, isu ini sebenarnya mengacu pada kejelasan registrasi identitas digital yang sudah dicanangkan sejak lama.
“Satu akun, satu media sosial ini mungkin maksudnya adalah kejelasan dalam soal registrasi yang menggunakan single ID,” ujar Nezar.
Kata dia, ini sebenarnya bukan hal baru. Ini sudah dicanangkan sejak lama.
Pentingnya Single ID untuk Keamanan Digital
Nezar menjelaskan, single ID adalah proses otentikasi dan verifikasi identitas digital yang berbasis data kependudukan.
Ia merujuk pada regulasi yang sudah ada, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Single ID itu merujuk kepada otentikasi dan verifikasi data kependudukan.
“Ketika kita mau melakukan transaksi digital, itu kan harus ada verifikasi data, otentikasi data,” imbuhnya.
Ia menegaskan, selama proses verifikasi identitasnya jelas, seseorang tetap bisa memiliki lebih dari satu akun media sosial.
“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya tidak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang otentikasi data dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” tegas Nizar.
Memerangi Konten Negatif dan Penyalahgunaan Identitas
Tujuan utama dari verifikasi berbasis single ID adalah menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan bisa mengurangi penyebaran konten negatif, penipuan, dan penyalahgunaan identitas yang marak terjadi.
Gunanya untuk mencegah konten-konten negatif itu menyebar luar biasa tanpa ada pertanggungjawaban.
“Jadi yang kita inginkan adalah ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sinkronisasi data pengguna SIM card dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari upaya penertiban dari hulu hingga hilir. Hal ini sejalan dengan kerangka hukum Satu Data Indonesia.
“Pendataan di SIM card ini harus sesuai dengan data yang ada di NIK,” imbuhnya.
“Ini sejalan dengan framework hukum Satu Data itu, Satu Data Indonesia, di mana data kependudukan itu adalah data induk.”
Menutup penjelasannya, Nezar kembali menegaskan second account dan third account tetap dimungkinkan. Syaratnya, semua akun tersebut harus terhubung dan dapat ditelusuri kembali ke identitas yang valid.
“Second account, third account itu memungkinkan asal otentikasi dan verifikasinya itu jelas,” pungkasnya sembari menambahkan pentingnya di-trace ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki. ***