“Kesepakatan dan komitmen dari Pemerintah Desa diperlukan agar perempuan dan anak dapat berpartisipasi secara aktif dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan desa,” ujar Jendrika
Ditetapkannya Desa Tegak dan Desa Suana menjadi desa DRPPA- Bersinar diharapkan dapat menjadi contoh untuk desa desa lainnya.
“Besar harapan kami, dengan adanya bimbingan dan arahan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, OPD, tokoh masyarakat dan LSM yang terkait untuk menyukseskan program DRPPA yang Bersinar ini.
Susul Sukses di Palembang, ‘erafone Lebih Dekat’ Kini Giliran Sapa Warga Bali
“Khusunya di Tegak dan Desa Suana untuk selanjutnya direplikasi di semua Desa di Kabupaten Klungkung sehingga terwujud Kabupaten yang Ramah Perempuan dan Peduli Anak,” harap Jendrika
Bersama ini juga dilaporkan Terkait dengan peraturan adat (Awig awig adat) Sudah banyak desa yang mengimplentasikan peraturan pemerintah pusat, provisi dan kabupaten, seperti TOSS (Tempat Olah sampah setempat), KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan Penyalahgunaan Penggunaan Narkoba dan Zat Adiktif, dan perkawinan anak dibawah usia 18 tahun. ***