![]() |
“Ngobrol Kritis bersama Jurnalis” di Warung Bencingah, Denpasar, Minggu (2/8/2020)?Kabarnusa. |
Denpasar – Sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo maka Direksi dan Komisaris BUMN yang diangkat tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA) adalah inskonstitusional.
“Jadi, karena negara kita adalah negara hukum maka sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Direksi dan Komisaris BUMN yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut kita pertanyakan keabsahannya,” ujar Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna dalam “Ngobrol Kritis bersama Jurnalis” di Warung Bencingah, Denpasar, Minggu (2/8/2020).
Ia menilai Menteri BUMN Erick Thohir awalnya menjadi harapan baru bagi generasi muda di Indonesia, regenerasi kepemimpinan di republik ini, menimbulkan tanda tanya.
“Beberapa jawabannya atas kritik terhadap kementrian BUMN membuat kita harus berfikir keras kemana arahnya,” sambungnya.
Ia menyinggung mengenai jawaban Kementrian BUMN terkait rangkap jabatan dan penempatan orang orang di posisi Direksi dan Komisaris BUMN.
“Masak jawabannya lumrah, sudah biasa terjadi di menteri menteri terdahulu, ada rangkap jabatan, ada pensiunan ada TNI/Polri aktif,” kritiknya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan bahwa sebagai lembaga negara harusnya kembali ke regulasi.
“Kan ini Erick Thohir menterinya, bukan Harmoko atau Sudharmono, harusnya beda dong” jelasnya.
Padahal kalau menegok regulasinya ada Perpres 177/2014 yang menyebutkan bahwa keputusan pengangkatan ada di TPA yang diketuai oleh Presiden.
Senada dengan Antaguna, akademisi dan praktisi Hukum Ida Bagus Radendra menilai bahwa sah sah saja Kementrian BUMN melakukan inovasi dalam rekrutmen Direksi dan Komisaris BUMN namun penentuan harus melalui TPA.
Talentpool yang disampaikan oleh jubir Kementrian BUMN sah sah saja sebagai inovasi dalam menjaring calon namun jelas salah kalau dipakai untuk memutuskan karena menyalahi Perpres 177 dimana kewenangan akhir ada di tangan presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir.
“Kementrian BUMN saat ini sudah menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan yakni kembali ke era Orde Baru dengan penempatan TNI/Polri aktif,” ungkap Ketua Yayasan STIAMI Bali ini.
Dalam pandangan Sekjen Pena ’98 Adian Napitupulu, melihat urgensi masalahnya maka sebagai masyarakat untuk memberikan penilaian.
Adian lebih melihat agar agar Kementrian BUMN kembali pada regulasi.
Sebaiknya Menteri BUMN kembali ke regulasi, jangan membuat inovasi yang melanggar hukum, pejabat memberikan contoh jadi role model jangan menjadi contoh yg mengakali hukum.
Acara Ngobrol Kritis bersama Jurnalis digelar DPD KNPI Bali di Denpasar, juga menghadirkan pembicara Niluh Djelantik mendapat animo para jurnalis dan aktivis organisasi kepemudaan dan kemasyaraktan laiannya (riz)