JEMBRANA – Jajaran anggota Kodim 1617 Jembrana diingatkan agar menjauhi barang terlarang narkoba karena membahayakan masa depan juga bisa terancam hukuman yang berat. Karenanya, mencegah adanya peredaran narkoba di lingkungan keluarga TNI, Kodim 1617 Jembrana, menggelar penyuluhan pada anggota, Senin (19/12/16).
Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan, Pembrantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2016 Kodim 1617/Jembrana diberikan oleh KBO Sat Narkoba Polres Jembrana Ipda I Gusti Ngurah Panji Wiratha sebagai penyuluh.
Seluruh jajaran dan anggota serta ibu-ibu persit Kartika Candra Kirana Cabang Jembrana hadir dalam kegiatan itu. Pasi Intel Kodim 1617/Jembrana Kapten Inf I Nyoman Gede Andika hadir mewakili Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Hendra Ferdinandus.
Andika menyampaikan, meningkatnya penguna narkoba di wilayah Kabupaten Jembrana sudah diambang batas. Hal itu, perlu mendapat penyuluhan tentang bahaya narkoba apalagi di Bali khususnya Jembrana memiliki potensi tentang penyelundupan narkoba dari luar Bali.
“Sehingga ini perlu diantisipasi,” katanya menegaskan. Sementara KBO Sat Narkoba Polres Jembrana Ipda I Gusti Ngurah Nyoman Panji Wirata menjelaskan, jenis golongan narkotika dan bahaya napza (narkotika, fsikotropika dan zat adiktif lainya) yang disalahgunakan oleh masyarakat seperti eroin, morpin, ganja, ekstasi, dan jenis lainya.
Selain itu, ketentuan pidana dan pelanggaran hukum dalam kasus narkotika dan UU No 35 tahun 2015 tentang narkotika yang tercantum pada pasal 112 ayat 1 yang isinya setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai , atau menyediakan dapat dikenakan sangsi hukuman seumur hidup.
“UU No 3 tahun 1997 tentang pengawasan pengendalian minuman beralkohol, biasanya pemakaian rokok dan alkohol teruma pada remaja pintu masuk penyalahgunaan napza,” tukas Wirata. Wirata mengharapkan, dinas terkait khususnya Kodim 1617/Jembrana untuk meminimalisir pengunaan narkoba di masyarakat Khususnya di wilayah bumu mekepung itu. (rhm)