Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah kebijakan terkait wacana pembatasan game online.
Isu ini mencuat ke publik menyusul kejadian kontroversial di SMA Negeri 72 Jakarta yang memicu kekhawatiran tentang dampak konten digital.
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusuma Wardana, menegaskan bahwa prinsip utama kementerian adalah menindaklanjuti setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemimpin negara.
“Prinsipnya, apapun yang menjadi kebijakan presiden, kita harus tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti biar dari Bu Menteri saja yang akan menjawabnya,” ujar Raden di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Ia juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal terkait akan menangani secara spesifik soal kebijakan game online.
Di tengah isu pembatasan, Raden juga menyinggung upaya Komdigi dalam mengawasi konten di media sosial.
Ia menegaskan Komdigi berpegangan teguh pada regulasi yang berlaku, terutama dalam membatasi konten negatif.
“Regulasi yang ada itu membatasi sesuatu yang disebut konten negatif. Saat ini, konten negatif itu terkait masalah hoaks, pornografi, maupun judi online,” jelasnya.
Secara tegas, Raden membenarkan bahwa konten kekerasan juga termasuk dalam kategori konten negatif yang wajib dihindari.
“Oh iya, konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” katanya, mengisyaratkan keseriusan kementerian dalam menjaga ruang digital yang aman.
Sinergi dengan Kemendikbud: Fokus pada Pencegahan Kekerasan Sekolah
Lebih lanjut, Raden menambahkan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan ranah yang telah diorganisir oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya bidang pendidikan dasar dan menengah.
Menurutnya, Kemendikbud telah menetapkan tiga hal besar yang harus dihilangkan dari sekolah: perundungan (bullying), terorisme atau radikalisme, serta kekerasan seksual.
“Mereka sudah mengorganisir tiga hal besar yang harus dihindari dan dihilangkan dari sekolah… Nah, itu hal-hal yang menjadi ranah mereka,” ungkapnya.
Raden menekankan bahwa Komdigi akan berperan sebagai pendukung penuh atas setiap kebijakan pimpinan Negara.
Ia juga menyinggung regulasi PM Tunas, yang disebutnya telah memuat batasan tertentu terkait penggunaan platform digital oleh pelajar.
“Kalau PM Tunas itu jelas, ada pembatasan. Kami juga akan meminta para platform untuk mencermatkan hal ini,” tutupnya, menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut masih menanti instruksi resmi dari Presiden Prabowo. ***

