Bali – Siaran TV analog saat ini tengah dalam proses dimatikan secara bertahap yang nantinya dialihkan sepenuhnya ke siaran TV digital. Sedangkan informasi tentang program peralihan siaran TV analog ke TV digital atau ASO (analog switch off) belum secara jelas sampai ke masyarakat.
Perlu disampaikan dengan benar dan tepat agar hal ini tiak menimbulkan kebingungan dan bahkan salah paham di tengah masyarakat tentang siaran digital.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Abdul Kharis Almasyari, menyampaikan hal ini di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Informasi Pusat, dan Dewan Pers, di Ruang Rapat Komisi I, Rabu (8/6/2022).
LSPR Bali Bersama TVRI Semarakkan Migrasi ke TV Digital
Kharis menceritakan, dalam satu kesempatan reses di daerah, ditemukan masyarakat yang belum mengerti dan paham soal pelaksanaan ASO. Masyarakat menganggap siaran TV digital sebagai program siaran yang berbayar setiap bulan.
“Masyarakat awalnya takut bahwa harus bayar tiap bulan karena banyak tidak mengerti terkait program ASO ini. Justru saya khawatir masyarakat resah sehingga ketika saya jelaskan, mereka baru bisa menerima,” jelasnya.
Secara khusus Kharis meminta pihak pihak yang ditunjuk dapat berupaya memberikan sosialisasi secara masif, pada saat penghentian total TV analog di 2 November 2022 berjalan dengan baik. “Jangan sampai ada salah persepsi soal ini. Saya meyakinkan mereka bahwa TV ini tidak berbayar,” tandasnya.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi I DPR meminta Kemenkominfo untuk mengintensifkan sosialisasi migrasi ASO dan monitoring pendistribusian STB ke seluruh lapisan masyarakat yang berhak menerima sehingga pelaksanaan migrasi dapat berjalan dengan baik sesuai target yang telah ditentukan.***