Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Ungkap Penyebar Hoaks terhadap Ketua AJI

Komite keselamatan jurnalis mendesak kepolisian mengungkap kasus peretasan dan penyebaran hoaks terhadap Ketua AJI Sasmito Madrim

26 Februari 2022, 07:00 WIB

Kebebasan berekspresi adalah kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan gagasan, yang diatur dalam Pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28 f UUD 1945.

Serta diatur dalam kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

“Karenanya, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas kasus peretasan dan penyebaran hoaks, yang bertujuan untuk mengadu domba AJI dengan organisasi masyarakat sipil lain,” tegas Erick Tanjung.

AMSI Rangkul Google News Initiative Gelar Training Literasi Berita Lawan Hoaks

Mereka juga menyerahkan kasus ini ke jaksa penuntut untuk melakukan penuntutan di pengadilan.

Meminta DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, meminta Dewan Pers untuk mendesak aparat kepolisian mencari bukti, dan mengungkapkan fakta kasus peretasan dan penyebaran hoaks terhadap Sasmito. Serta mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebar hoaks, dan mengambil sikap transparan sesuai dengan mekanisme UU Pers.

Perangi Hoaks, AMSI Rancang Koalisi Cek Fakta di Bali

Artikel Lainnya

Terkini