Polda Bali Diminta Buka Kasus Bank of India

26 Agustus 2014, 09:01 WIB

KabarNusa.com – Polda Bali diminta membuka kembali dugaan dugaan Kejahatan Bank Of India terhadap nasabahnya dengan korban warga keturunan Rita Kishore Kumar Pridhnani karena ada sejumlah kejanggalan dalam penanganannya.

 

“Kami (Kompolnas) telah meminta Polda Bali membuka kembali penanganan kasus ini,” kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman, Senin 25 Agustus 2014 di Denpasar.

Ditreskrimsus diminta membuka kembali kasus dugaan kejahatan perbankan yang diduga dilakukan Bank of India dengan korban Rita Kishore Kumar Pridhnani, warga Jalan Dewi Kunti No 9 atau Dewi Saraswati III Kuta, Badung-Bali.

Hamidah mengungkapkan, alasannya antara lain SP3 yang dibuat Ditreskrimsus Polda Bali tidak menyangkut hal-hal yang substansi sebagaimana laporan korban Rita Kishore Kumar Pridhnani.

“Kita (Kompolnas) melihat ada kejanggalan dalam penanganan sebelumnya,” tandasnya lagi.

Menurtnya, kasus itu lebih mengarah dugaan kejahatan perbankan, namun dialihkan menjadi kesalahan administrasi.

“Ini yang perlu kita minta penjelasan dari Polda Bali,” imbuh Hamidah.

Pihaknya meminta kepada pelapor Rita Kishore Kumar Pridhnani agar mengumpulkan fakta/bukti agar dapat disampaikan Kompolnas ke Polda Bali.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Bali dan sekaligus memantau penanganan perkara ini, mengingat sudah berlarut-larut. “Kompolnas akan memantau kelanjutan penanganan kasus ini kembali,” tegas Hamidah.

Diketahui, beberapa waktu lalu Ditreskrimsus Polda Bali membuat Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus ini.

Akhirnya korban Rita melalui surat 11 Juni 2014 kepada Kapolri, juga melaporkan perbuatan semena-mena yang diduga dilakukan penyidik Polda Bali, yakni Kompol I Dewa Ketut Putra.

Terkait ini, Rita meminta agar dilakukan gelar perkara supaya kasusnya menjadi jelas.

Dalam hal ini, Rita Kishore Kumar Pridhnani meminta proses penyidikan terkait laporan nomor LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim agar diusut tuntas. Rita merasa menjadi korban kejahatan dan perampokan perbankan.

Sementara Rita mengaku, pengaduan dan keberatan sekaligus permohonan kepastian hukum dan keadilan terkait laporan polisi No Pol: LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim pada tanggal 25 Juni 2011 di Polda Bali tidak jelas dan diplintir.

Sebelumnya, Rita pada tanggal 25 Juni 2011 di Reskrimum Polda Bali pernah melaporkan hal terkait proses lelang paksa yang dilakukan oleh pihak Bank Of India, yang awalnya bernama Bank Swadesi.

Padahal ada beberapa gugatan dari korban Rita Kishore Kumar Pridhnani yang belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap).

Dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank Of India tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berlawanan hukum.

“Aset klien kami sesuai dengan pihak Bank senilai, Rp 15,3 miliar. Tapi tahun 2009, bank melakukan eksekusi, asetnya diturunkan oleh pihak Bank menjadi Rp 9,8 miliar, dan dilelang paksa dengan harga Rp 6,3 miliar,” papar Jacob Antolis, kuasa hukum Rita Kishore Kumar Pridhnani. (rma)

Berita Lainnya

Terkini