Komunitas Pers Sebut Maklumat Kapolri Pasal 2d Ancam Tugas Media

2 Januari 2021, 08:54 WIB

Ilustrasi

Jakarta – Komunitas pers menilai pasal 2d dalam Maklumat Kapolri
mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi
mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor:
Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol
dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang
ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin
keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama
tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian
kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI,
Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun
2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30
Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta
Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak
sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh
informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya
adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait
FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut sejumlah komunitas pers yakni AJI,
AMSI, PWI, IJTI, Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia menyampaikan pernyataan
sikapnya.

“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan
semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk
memperoleh dan menyebarkan informasi,” ungkap Ketua AJI Abdul Manan dalam
siaran pers bersama Jumat 1 Januari 2021.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.

“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya
melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk
soal FPI,” sambungnya.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang
No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi
tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu
bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung
ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan
UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut
kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap kpmunitas pers itu ditandatangani Abdul Manan, Ketua Umum
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia
(PFI), Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini