Kongres Anak Indonesia ke-XVI di Riau Hasilkan 10 Poin Penting, Apa Saja?

Kongres Anak Indonesia ini juga dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dan membantu pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa.

15 Januari 2025, 19:31 WIB

PekanbaruKongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025 digelar di Pekanbaru Riau menghasilkan 10 Keputusan penting yang merepresentasikan aspirasi anak-anak se Indonesia.

Kongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025 mengusung tema “Wujudkan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak menuju Indonesia Emas 2045” bertempat tanggal 14 – 16 Januari 2025 bertempat di Ballroom Ameera Hotel Pekanbaru Riau.

Kongres Anak Indonesia digelar Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi penggiat perlindungan
anak yang kelembagaannya disahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Compress 20250115 202247 7352
Konferensi pers Kongres Anak Indonesia di Pekanbaru Riau /dok.kabarnusa

Kongres Anak Indonesia ini juga dalam rangka melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dan membantu pemerintah untuk mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa.

Untuk itu, LPAI bersama LPA Provinsi Riau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau menggelar Kongres Anak Indonesia ke-XVI Tahun 2025,

Kongres Anak Indonesia 2025 ini diselenggarakan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai dengan Workshop kemudian sidang-sidang komisi yang dilakukan secara hybrid (daring
dan luring) oleh anak-anak peserta kongres di seluruh Indonesiam

KAI ini akan bermuara pada pemilihan Duta Anak Indonesia dan Suara Anak Nasional Tahun 2025 yang dapat memberikan masukan kepada Orang Dewasa terutama orang tua, keluarga,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta masyarakat terkait upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam 5 (lima) Klaster Pemenuhan Hak Anak.

Peserta Kongres Anak Indonesia terdiri dari 55 Anak peserta daring (online) yang berasal dari 32 provinsi, dan 36 Anak peserta luring (offline) yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan jumlah total 91 Peserta anak.

Setelah melewati pembahasan mendalam Kongres Anak Indonesia menghasilkan 10 (sepuluh) Poin Suara Anak Nasional.

Pertama meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) untuk memperkuat regulasi dan kebijakan dalam Sistem Pendidikan di Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemudian, pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah anak secara menyeluruh, terutama di Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang masih mengalami keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan.

Kedua, meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan suara anak yang telah
diajukan, menindaklanjuti hasil keputusan bersama secara langsung di lapangan,
serta meningkatkan sarana dan prasarana edukatif bagi anak, orang tua, dan
masyarakat agar lebih cepat merespon pendapat yang disampaikan.

Ketiga, meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dalam menindaklanjuti aspirasi
hak-hak mereka melalui program edukasi yang mendorong partisipasi anak, serta
meningkatkan pemahaman orang tua dan masyarakat tentang pentingnya peran
anak dalam pengambilan keputusan.

Keempat meminta kepada pemerintah untuk dapat melakukan pemerataan akses
internet kepada seluruh wilayah di Indonesia terutama di daerah 3T (Terluar,
Terdepan, Tertinggal) agar anak-anak dapat merasakan pemanfaatan internet yang positif.

Kelima meminta kepada pemerintah untuk dapat bekerja sama dengan berbagai
stakeholder terkait seperti Puspaga, untuk menyelenggarakan program sosialisasi
secara masif mengenai bahaya kecanduan gadget pada anak.

Serta memohon kepada pemerintah untuk membuat aplikasi parental control yang mudah digunakan dan efektif untuk membantu orang tua dalam mengelola penggunaan gadget anak.

Keenam Kongres Anak Indonesia meminta kepada pemerintah untuk mempertegas implementasi regulasi dalam hal pengoptimalan KTR (Kawasan Tanpa Rokok), dan IPS Rokok (Iklan,
Promosi, Sponsor) serta melakukan rehabilitasi khusus perokok usia anak.

Ketujuh, meminta pemerintah memperkuat monitoring dan evaluasi sarana prasarana
sekolah, mendata dan memfasilitasi anak-anak putus sekolah, serta meningkatkan
akses pendidikan inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melalui
peningkatan kualitas pengajar, dan pemberdayaan ABK di seluruh Indonesia.

Kedelapan, mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam mengoptimalkan pemerataan program pemenuhan gizi terkhusus pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Kesembilan, meminta kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pemerataan pembuatan identitas anak (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak, Terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dengan bekerjasama kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kesepuluh, Kongres Anak Indonesia meminta kepada pemerintah agar mempertegas kembali suara anak
sebelumnya untuk dapat diimplementasikan di berbagai elemen masyarakat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kak Seto Mulyadi bersama Sekjen Titik Suhariyati menyampaikan, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan. terbaik anak sejak tahun 1997.

“Kesehatan dan kesejahteraan anak adalah salah satu aspek terpenting dalam menjamin kualitas hidup masyarakat Indonesia dan kemajuan bangsa,” tandas Kak Seto Mulyadi.

Melansir Hasil Survei Status Gizi
Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 menunjukkan bahwa prevalensi stunting pada anak balita masih tinggi, meskipun telah menurun dari 37,2% menjadi 29%.

Selain itu, 36,21% anak usia dini mengalami keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir,dan 17,27% diantaranya mengalami gangguan aktivitas sehari-hari akibat masalah kesehatan.

Ditegaskannya, keluarga memegang peranan penting dalam memastikan kesehatan dan kebahagiaan anak.

Berdasarkan data statistic terdapat sekitar 7,48% anak usia dini tinggal dengan orang
tua tunggal, sementara 1,69% tidak tinggal bersama kedua orang tua.

“Kebahagiaan anak tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik mereka, tetapi juga oleh lingkungan emosional dan sosial di sekitarnya,” imbuh Kak Seto Mulyadi.

Keluarga yang harmonis, dengan hubungan yang penuh kasih
sayang antara orang tua dan anak, berkontribusi signifikan terhadap kebahagiaan anak.

Pengasuhan yang baik dapat membantu mengurangi risiko pengasuhan tidak layak yang dialami oleh 3,69% anak usia dini.

Upaya untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat dan juga pemerintah (pusat maupun daerah).

Hal ini dapat dilakukan melalui
upaya bersama dalam meningkatkan akses terhadap perawatan kesehatan, menciptakan lingkungan keluarga yang positif.

“Serta menyediakan pendidikan dan aktivitas fisik yang memadai, kita dapat memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi individu yang sehat, sejahtera dan bahagia,” imbuhnya.

Selama kegiatan juga dihadirkan
Narasumber Workshop KAI. Luring/offline
yakni Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S. Sos, M. Hum Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pemenuhan Hak Anak yang mengangkat temq
“Kolaborasi Untuk Melindungi Anak dari bahaya TAPS Ban, Implementasi PP NO 28
Tahun 2024 dalam mendukung Kota Layak Anak di Indonesia”.

Kemudian, Narasumber lainya dr. Benget Saragih, M.Epid – Tim Kerja Pengendalian Tembakau Kementerian Kesehatan RI “Arah Kebijakan Nasional dan Aturan Turunan PP NO 28 Tahun 2024 dalam pengendalian Iklan Promosi dan Sponsorship Rokok”

Digelar juga Daring/Online dihadirkan Hj. Fariza, SH., M. H. Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau “Melindungi Hak Anak melalui implementasi pengendalian IPS Rokok dan Mendukung Kota Layak Anak di Provinsi Riau”

Selanjutnya dari LPAI – Anisya Aulia Lestari, SKM – Project Manager LPAI “Peran Anak dan GebahagiMuda dalam Memerangi Industri Tembakau” .***

Berita Lainnya

Terkini