Koordinator KMPD Soroti Dugaan Kecurangan Pilkada di Papua Tengah

18 Januari 2025, 09:33 WIB

Jayapura – Koordinator Koalisi Masyarakat Papua untuk Demokrasi (KMPD), Malkin Kosepa, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai. Dalam pernyataannya, Kosepa menilai bahwa tindakan oknum penyelenggara pemilu yang diduga memanipulasi suara dengan sistem Noken telah mencederai prinsip dasar demokrasi.

“Pilkada adalah wujud nyata dari kedaulatan rakyat, dan tindakan oknum yang mengubah hasil suara dengan memanfaatkan kelemahan sistem Noken sangat bertentangan dengan prinsip jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Hal ini tidak hanya merugikan hak politik masyarakat tetapi juga merusak legitimasi kepemimpinan daerah,” ujar Kosepa.

Ia menambahkan bahwa sistem Noken, yang diakui secara budaya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009, harus digunakan secara transparan dan sesuai aturan. Namun, menurut Kosepa, indikasi manipulasi oleh oknum penyelenggara menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami menduga ada oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemilu. Tindakan manipulasi suara ini bukan hanya bentuk pelanggaran kode etik, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Ia mendesak agar Bawaslu menerapkan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) UU Pemilu yang memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menindak pelanggaran administrasi dan rekomendasi tindak pidana pemilu kepada aparat penegak hukum.

“Ini sudah kategori tindak pidana pemilu, aparat hukum harus turun tangan selidiki masalah kritis ini”, tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap temuan kecurangan kepada pihak berwenang.

“Partisipasi masyarakat adalah elemen penting dalam menjaga integritas pemilu. Ketika masyarakat diam, maka peluang kecurangan semakin besar. Kami mendorong semua pihak untuk berani melawan segala bentuk pelanggaran,” katanya.

Kosepa menekankan bahwa manipulasi suara yang dilakukan secara sistematis dapat dikategorikan sebagai kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini merujuk pada Pasal 286 UU Pemilu, yang mengatur bahwa setiap pelanggaran TSM harus diadili dengan serius karena berdampak langsung pada hasil pemilu.

“Papua Tengah tidak boleh terus menjadi korban praktik kecurangan yang sistematis. Pemerintah pusat harus turun tangan memastikan bahwa proses demokrasi di Papua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kosepa.

Ia juga menyerukan reformasi dalam penyelenggaraan pemilu di Papua.

“Kita perlu pembenahan struktural, mulai dari pendidikan politik masyarakat hingga peningkatan kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu. Jika tidak, demokrasi di Papua akan terus terpuruk,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini