Jakarta – Koordinator Koalisi Masyarakat Penggiat Transportasi Indonesia (MPTI), Tunjung Utomo, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas insiden kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, pada Selasa malam (4/2). Kecelakaan tersebut melibatkan truk angkutan milik Danone Indonesia yang mengangkut galon Aqua dan menyebabkan delapan orang tewas di lokasi kejadian.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Kecelakaan yang merenggut nyawa 8 orang tersebut menunjukkan adanya potensi kelalaian dari pihak terkait, khususnya dalam aspek keselamatan transportasi dan pengawasan operasional truk,” ujar Tunjung Utomo dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, Polri harus mengusut secara tuntas apakah ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal pemeliharaan kendaraan, kelayakan jalan, serta standar operasional prosedur pengangkutan barang.
“Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan yang menyediakan jasa angkutan barang”, ungkapnya.
Menurutnya, kita tidak bisa menoleransi praktik lalai dalam pengelolaan truk angkutan yang membahayakan publik.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum,” tambah Tunjung.
Berdasarkan informasi, truk yang mengangkut galon Aqua tersebut diduga mengalami rem blong, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di sekitar pintu tol. Sehingga, ia berpendapat, hal ini memicu pertanyaan besar tentang kesiapan operasional kendaraan tersebut.
“Jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dengan jelas bahwa setiap kendaraan wajib dalam kondisi layak jalan”, tegasnya.
Tunjung menjelaskan bahwa dalam Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Jika truk tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pihak terkait, termasuk perusahaan, dapat dikenakan sanksi hukum”, bebernya.
Ia juga menyatakan, selain itu, Pasal 359 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus ini.
“Jika terbukti kelalaian dari pihak perusahaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” tegas Tunjung.
Ia juga menyerukan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua perusahaan logistik, termasuk Danone Indonesia dalam mengelola distribusi produknya untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam pengoperasian armadanya.
“Sudah saatnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan barang guna mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang”, tutupnya.***