Korban Dugaan Penipuan Arisan Investasi Motor Laporkan Pimpinan OKP di Yogyakarta

19 Desember 2024, 10:26 WIB

Yogyakarta – AM salah satu pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di Yogyakarta dilaporkan sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan arisan investasi motor.

Tiga orang pelapor yakni IW, EN dan I membuat surat pelaporan di SPKT Polda DIY. Sedangkan terlapor sebagai pengelola arisan investasi motor.

Reserse Kriminal Umum Polda DIY menerima aduan perwakilan anggota arisan yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan diterima anggota SPKT pada Selasa 17 Desember 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, membenarkan pelaporan tersebut.

“Benar, kami mendapat laporan tersebut tapi masih didalami karena baru lapor kemarin, apakah ini termasuk pelanggaran pidana maupun perdata,” AKBP K Tri Panungko, Rabu 18 Desember 2024.

Pihaknya akan memberikan keterangan secara mendalam terkait perkara tersebut. “Nanti kalau sudah jelas pidananya, humas akan menyampaikan,” sergahnya.

Penasehat Hukum pelapor Wely Waldiyanto menyampaikan, sebelum membuat SPKT, para kliennya sudah mendatangi kantor terlapor guna meminta kejelasan. Namun, saat ditemui yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Papan nama perusahaanya, juga sudah tidak ada. Karena ini ia menduga ada unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa terpenuhi

“Saya rasa ini ada unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa terpenuhi,” tandas Wely Waldiyanto

Dikabarkan, tidak hanya tiga pelapor yang menjadi namun diperkirakan ada ribuan yang menjadi korban.

Korban nasabah dari arisan motor ini jumlahnya sangat banyak, mungkin dari segi nominal masing-masing korban hanya berkisar Rp 12.000.000 – Rp 15.000.000.

“Akan tetapai karena jumlah anggotanya mencapai ribuan sangat mungkin nominal yang terkumpul lebih dari 2 miliyar,” bebernya.

Alasan korban menyisihkan uang dari gaji mereka sebagai pekerja/buruh untuk mendapatkan motor, namun ternyata sudah 2 tahun tidak ada progres.

“Sehingga para korban mengadukan masalah hukum ini agar mendapatkan keadilan dan syukur uangnya dapat kembali,” ucapnya.

Dari penelusuran perwakilan para korban melalui media sosial, pengelola atau direktur perusahaan itu adalah terlapor yang menjadi pimpinan salah satu organisasi kepemudaan untuk wilayah Yogyakarta.

Pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada induk organisasi yang menaungi oknum atau terlapor AM.

“Ini agar para korban mendapatkan kembali hak-hak dan keadilannya,” tutupnya. ***

Berita Lainnya

Terkini