Berdasarkan bukti-bukti kontrak perjanjian, pengaduan ini sengaja ditujukan kepada dua institusi pelaporan, alasannya karena Investasi bodong memang bagian Kriminal khusus (Krimsus) dan untuk penipuan.
“Untuk penggelapannya memang lebih ke ranah kriminal umum (Krimum) dengan dugaan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” tutur Wayan Gede Mardika.
Dibeberkan, kronologi peristiwa yang dituturkan Jayadi (korban), berawal sekitar januari 2020 bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah NTD selaku majikan di seputaran jalan Gunung Payung, Denpasar.
FGD Dit Intelkam, OJK: Korban Investasi Bodong di Bali Capai Rp 88,8 Miliar
Sebagai pembantu rumah tangga, Jayadi bekerja serabutan. Namun karena sering mendengarkan majikannya melakukan presentasi dan edukasi tentang bisnis investasi minyak mentah dunia kepada para calon investor baru, perlahan dia tertarik.
Apalagi, dia melihat majikannya membuat suatu perkumpulan investasi dan jumlah investor dan dana yang dihimpun dan dengan semakin banyak investor bisnisnya yang semakin maju.
Ketika perusahaan dibentuk dirinya ditugaskan sebagai House Keeping/Helper di perusahaan tersebut.
Presiden Joko Widodo Ingin Bandara Ngloram Bisa Tarik Banyak Investasi ke Blora