Korban Kekancingan Palsu di Gunungkidul Rugi Rp 900 Juta, Polda DIY Duga Ada 5 Kasus Lain

Skandal dugaan penipuan berkedok penerbitan surat kekancingan palsu ditangani Polda DIY menunjukkan adanya potensi kerugian yang meluas

17 Oktober 2025, 06:50 WIB

Yogyakarta – Skandal dugaan penipuan berkedok penerbitan surat kekancingan palsu yang ditangani Polda DIY menunjukkan adanya potensi kerugian yang meluas. Pria berinisial RM TPS alias KRT WD (60), warga Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Salah satu korban, Adt dari Klaten, Jawa Tengah, mengalami kerugian hampir Rp 900 juta. Korban dilaporkan membayar Rp 10 juta kepada pelaku pada Juni 2023 untuk pengurusan kekancingan tanah di Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul. Berdasarkan surat palsu tersebut, korban kemudian mendirikan bangunan tiga lantai dengan total biaya konstruksi yang mencapai angka fantastis tersebut.

Namun, nasib bangunan mewah tiga lantai milik Adt kini menggantung. Status hukumnya masih belum jelas, seiring fokus kepolisian yang masih tertuju pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kepolisian belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait bangunan tersebut, dan saat ini berkonsentrasi pada penyidikan surat kekancingan palsu.

“Untuk bangunan (milik korban ) sampai saat ini kita belum ada tindak lanjut. Tapi kita fokus dulu terkait proses yang dilakukan oleh tersangka ini, terkait dengan adanya penipuan surat yang sudah dilaksanakan,” tegas AKBP Tri Panungko kepada awak media, Kamis (16/10/2025).

Panungko menambahkan, penentuan nasib dan status bangunan milik korban akan menjadi kewenangan penuh hakim di pengadilan setelah perkara ini bergulir ke meja hijau.

Indikasi tersangka telah berulang kali mengeluarkan kekancingan palsu semakin menguat. Polda DIY saat ini tengah mendalami lima lokasi lain yang diduga menjadi tempat penerbitan surat palsu oleh tersangka yang sama.

“Tersangka sudah sering mengeluarkan kekancingan-kekancingan palsu tersebut. Dari data yang kami inventarisir, ada lima lokasi lainnya yang masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Panungko.

Polda DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan polisi yang masuk dan berjanji akan memberikan perkembangan terbaru kepada publik mengenai hasil penyelidikan kasus-kasus kekancingan palsu yang melibatkan tersangka tersebut.***

Berita Lainnya

Terkini