Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali Menegaskan Penolakan terhadap Ormas Preman dan Memperkuat Sistem Keamanan Berbasis Negara dan AdatPemerintah Provinsi Bali, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak preman, melakukan intimidasi, dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Denpasar, pada Senin, 12 Mei.Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa Bali tidak membutuhkan ormas yang menggunakan kedok sosial untuk memprovokasi dan mengganggu ketertiban.
Menurutnya, tindakan ormas semacam itu merusak citra pariwisata Bali.Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa keamanan di wilayahnya telah terjamin melalui sinergi antara TNI-Polri dan sistem pengamanan berbasis adat, seperti Sipandu Beradat dan Bankamda. Ormas yang tidak terdaftar atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tidak diakui dan dilarang beroperasi di Bali.
Saat ini, terdapat 298 ormas resmi yang terdaftar di Bali, bergerak di bidang sosial, budaya, lingkungan, dan kemanusiaan. Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.Gubernur Koster mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menolak premanisme berkedok ormas.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga harmoni dan kedamaian Bali melalui budaya gotong royong dan nilai-nilai lokal seperti gilik-saguluk dan salunglung sabayantaka.
Semua warga, termasuk pendatang, diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai Bali dan tidak menciptakan kegaduhan, demi menjaga keamanan, kedamaian, dan martabat Bali.***