KP Negara Keluarkan Hasil Pengukuran Tanah Catuspata Tukadaya,

16 Juni 2015, 01:30 WIB
dok. Kabarnusa

Kabarnusa.com – Hasil pengukuran tanah timbul yang menjadi sengketa di Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali  Rabu 13 Mei lalu telah dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Pertanahan (KP) Negara.

Surat tersebut selanjutnya dijadikan rujukan ke desa setempat, guna penyelesaian permasalahan sengketa yang selama ini mengambang. 

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Jembrana, Edi Sudarso, mengatakan Pemkab Jembrana selama ini menunggu hasil resmi pengukuran dari KP Negara.

Hasil tersebut baru Jumat (12/6) lalu dikeluarkan sesuai  surat bernomor 993/400.51.01/IV/2015 dan telah diterima Pemkab Jembrana.

Selanjutnya surat tersebut dikirimkan ke desa melalui Sekretariat Daerah kepada Perbekel Tukadaya.

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan BPN terhadap tanah timbul akibat penataan sungai Tukadaya diperoleh hasil seluas 3530 m2 dengan batas di sisi Utara, tanah milik Samsuri, Timur dan Selatan sungai dan sebelah Barat jalan raya.

Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Negara Agraria Nomor : 410-1293 tanggal 9 Mei 1996 bahwa tanah timbul secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau timbul dan tanah timbul secara alami lainnya dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai negara.

Berikut penguasaan/pemilikan serta penggunaannya diatur oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN sesuai dengan perundangan yang berlaku. 

“Kalau ada yang memiliki bukti kepemilikan baik itu pipil atau sertifikat terhadap tanah negara, bisa dimohonkan ke kementerian, tetapi fungsi utama tetap untuk kepentingan negara atau fasilitas umum,” tukas Edi Senin (15/6/2015).

Sebelumnya, pihak warga yang keberatan menunjukkan bukti pipil di Tukadaya namun tidak jelas dimana lokasinya.

Selanjutnya surat bertandatangan Sekda Jembrana I Gede Gunadnya itu akan dikirimkan ke desa untuk penyelesaian sengketa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, adanya pembangunan oleh warga yang mengklaim tanahnya di tanah timbul yang telah diserahkan kepada desa adat untuk menjadi Catus Pata memicu konflik.

Kendati telah dimediasi, namun tidak ada titik temu hingga berbulan-bulan. Akhirnya pada Mei lalu emosi warga pecah dan membongkar paksa sejumlah bangunan yang baru dibangun.

Pascaperusakan itu, pemerintah daerah turun dan melakukan pengukuran tanah bersama KP Negara.(dar)

Berita Lainnya

Terkini