PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik di tahun 2016 untuk kategori kementerian dan lembaga.
Penghargaan diterima Deputi Komisioner OJK bidang Audit Internal Sri R.A Faisal dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam acara peringatan hari Anti Korupsi Internasional 2016 di Pekanbaru, Riau Jumat (9/12/2016).
“Penghargaan mengenai sistem pengendalian gratifikasi terbaik ini diberikan untuk mendorong kementerian dan lembaga untuk terus meningkatkan integritasnya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, sistem pengendalian gratifikasi yang dilakukan OJK memiliki kelebihan dibanding dengan yang dilakukan kementerian dan lembaga lain karena memiliki beberapa inovasi. Komitmen pimpinan OJK untuk menjalankan sistem pengendalian gratifikasi juga dilihat.
“Jadinya diharapkan kualitas pengendalian gratifikasi semakin kuat dan semakin inovatif,” kata Febri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam pernyataannya mengatakan sejak awal mulai beroperasi pada 2012.
OJK sudah menerapkan dan mengembangkan program antigratifikasi dengan membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
“Sejak awal berdiri, OJK sangat peduli dengan penerapan budaya antikorupsi karena kami ingin membangun OJK sebagai otoritas sektor jasa keuangan yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan,” kata Muliaman.
Menurutnya, penghargaan KPK ini menjadi tantangan bagi OJK untuk terus mengembangkan sistem dan budaya antikorupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK.
WBS OJK bisa diakses melalui HYPERLINK “http://www.ojk.go.id/wbs” www.ojk.go.id/wbs atau email HYPERLINK “mailto:[email protected]” [email protected], dan PO BOX ETIK JKT 10000.
Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik juga diraih oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bank Mandiri, Pertamina, Bank Jabar Banten dan Provinsi Jateng. (rhm)