KabarNusa.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan
pencekalan terhadap Enam anggota DPR RI terkait kasus haji untuk
berpergian ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengungkapkan, pencekalan terhadap mereka terkait dengan penyelidikan dan penyidikan,
“Pencekalan
itu dimaksudkan agar jika keenam anggota DPR RI itu diperlukan
keterangannya, mereka berada di Indonesia, tidak lari ke luar negeri,”
katanya ditemui di sela diskusi publik prospek politik hukum dan
pemberansan korupsi pasca Pemilu 2014 di Kampus Universitas Udayana,
Denpasar, Bali, Selasa (9/9/2014)
Kata dia, Pencekalan itu demi
kepentingan penyelidikan, yang mana jika sewaktu-waktu diperlukan
keterangannya mereka berada di Indonesia.
Alasan pencekalan itu, untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus yang tengah berjalan.
“(Pencekalan)
ini dalam kaitan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan,”
tuturnya. Zulkarnaen tak menampik jika penanganan perkara kasus hukum di
KPK memerlukan waktu yang tak mudah.
“Kita tahu penanganan perkara itu tidak mudah,” katanya.
Hanya
saja, Zulkarnaen enggan merinci siapa keenam anggota DPR RI yang
tersangkut kasus hukum haji itu. Menurutnya, Imigrasi telah mengetahui
data keenamnya.
“Itu imigrasi sudah tahu. Tapi tentu mereka yang
dicegah ke luar negeri adalah mereka yang diperlukan
keterangannya,”imbuhnya. (rma)