![]() |
Mobil mewah diduga milik wawan disita KPK (Foto”Tempo.co) |
Kabarnusa.com, Jakarta – Diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) sebanyak tiga mobil mewah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga mobil mewah disita dari kediaman pria yang disapa Wawan di kediamannya Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2013 malam.
Adapun mobil mewah yang disita penyidik KPK yakni Nissan GTR Putih B 888 GAW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Lexus hitam B 888 ARD, serta sebuah motor besar Harley Davidson silver B 3484 NWW.
“Penyidik menyita berbagai kendaraan termasuk sebagian mobil mewah. KPK sudah punya catatan berbagai kendaraan lain milik TCW sehingga bisa segera diblokir,” jelas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan.
Penyitaan aset milik pria yang juga disapa Wawan bukan tanpa dasar. KPK berdalih sudah memiliki catatan berbagai kendaraan milik Wawan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasusnya.
Aset suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sehingga bisa segera diblokir.
Bahkan, jika nantinya diketahui ada upaya menyembunyikan aset yang diduga merupakan hasil kejahatan itu, KPK akan langsung melakukan perampasan.
Bambang menegaskan, bila ada keterlibatan pihak lain yang melakukan manipulasi aset Wawan bisa kena akibat hukum.
“Bila diketahui ada upaya untuk sembunyikan aset hasil kejahatan maka aset itu tetap bisa dirampas dan pihak yang melakukan manipulasi bisa kena akibat hukum. Apalagi bila pakai UU TPPU,” tegasnya dikutip Okezone.
Selain menyita tiga mobil mewah, penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.
Kendaraan yang disita meliputi Toyota Fortuner Putih bernomor polisi A 789 DS, Ford warna putih dengan nomor polisi A 224 HA, Kijang Inova putih bernomor polisi B 1030 SZR, dan mobil Fiesta dengan nomor polisi A 224 HA.
Mobil-mobil tersebut disita penyidik dari rumah Dadang Sumpena di perumahan Taman Graha Asri Blok CC5 no.13, Kota Serang, Banten.
KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka atas beberapa kasus, diantaranya kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. (des)