Jakarta – Dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karenanya wajib pajak ataupun masyarakat diimbau tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyatakan hal itu menyusul penahanan oknum pegawai DJP berinisial WR yang pada saat itu menjabat sebagai
Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 November 2021.
Neilmadrin mengungkapkan rasa prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan oleh KPK.
Pihaknya terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat.
“Dukungan ini merupakan bentuk sinergi, kerja sama, dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Hal itu juga dilakukan terkait dengan DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP.
Penahanan WR bukan merupakan kasus baru, namun merupakan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal tahun 2021, yakni atas tersangka APA dan DR.
WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 November 2021.
Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut. Terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kementerian
Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini
Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau
melalui Kring Pajak 1500200 atau email: pengaduan@pajak.go.id“. (rhm)