KPPU Anugerahi Angkasa Pura I Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Raihan Angkasa Pura I sebagai perusahaan pertama yang menerima sertitikat program kepatuhan persaingan usaha mendapat apresiasi dari KPPU.

18 Maret 2023, 08:35 WIB

PT Angkasa Pura I secara resmi menerima Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Melalui penyerahan sertifikat ini, Angkasa Pura I ditetapkan sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI.

Penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh Ketua KPPU RI M. Afif Hasbullah kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi yang bertempat di Kantor KPPU RI di Jakarta pada Kamis (16/3) siang.

Cegah Pelanggaran dan Kerugian Bisnis, KPPU Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Program Kepatuhan

Sebelumnya, Angkasa Pura I telah ditetapkan sebagai Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI pada 7 Desember 2022 lalu.

“Ditetapkannya Angkasa Pura I sebagai peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini merupakan wujud komitmen dan upaya perusahaan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan turut berkontribusi dalam penyehatan iklim persaingan usaha di Indonesia,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi pada saat menerima sertifikat.

“Untuk menjamin pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha terhadap praktik di perusahaan secara konsisten dan berkelanjutan, setiap proses pengambilan keputusan akan selalu mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat.

Bandara Bali Utara Tak Kunjung Terwujud, Mangku Pastika: Jangan Ada Unsur Politis

Selain itu, Angkasa Pura I akan terus menjaga proses bisnis perusahaan yang sehat dengan secara rutin melakukan pemantauan, evaluasi, identifikasi dan mitigasi risiko, sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan penyesuaian secara berkala terhadap praktik persaingan usaha yang sehat di perusahaan,” Faik Fahmi melanjutkan.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan bentuk komitmen dan tindakan dari pelaku usaha dalam upayanya untuk tidak melanggar ketentuan terkait prinsip persaingan usaha sehat yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam proses penetapannya, Angkasa Pura I telah menjalankan sejumlah langkah, mulai dari penyampaian dokumen kode etik dan panduan kepatuhan perusahaan serta konsultasi dengan KPPU RI.

Jelang Tutup Tahun 2022 Penumpang di Bandara Ngurah Rai Tembus 10,87 Juta Orang

Tidak hanhya kelengkapan dokumen, Angkasa Pura I juga telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di tahun 2021 sebanyak dua kali, serta sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan sebanyak tiga kali yang diikuti oleh manajemen dan seluruh pegawai di lingkungan perusahaan. ***

Berita Lainnya

Terkini