Surabaya– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Per tanggal 1 Mei 2022 menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya tahun 2020 KPPU menerbitkan ketentuan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan usaha (Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan Komisioner KPPU, Afif Hasbullah yang secara khusus menjelaskan perubahan kebijakan didasarkan perkembangan terkini dunia usaha.
Tim Investigasi KPPU Mulai Selidiki Dugaan Kartel dalam Distribusi Minyak Goreng
“KPPU menghentikan kebijakan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha ini didasarkan pada pertimbangan semakin membaiknya kegiatan usaha yang sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penerapan kebiasaan baru,” terang Afif Hasbullah, ditemui dalam kegiatan Kanwil IV KPPU Surabaya berbagi di salah satu panti asuhan di Surabaya, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, Relaksasi penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
KPPU Minta Presiden Perkuat Pengendalian dan Keberadaan Stok CPO