Juga relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan COVID-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Relaksasi juga diberikan atas 2 (dua) jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 (enam puluh) hari setelah transaksi efektif secara yuridis.
KPPU Denda KL–Kepong Sebesar Rp6 Miliar, Terlambat Lapor Akuisisi Dua Perseroan
Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 (tiga puluh) hari.
“Jadi, Setelah pencabutan aturan relaksasi berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya,” tandas Afif Hasbullah dikutip dari keterangan tertulis.
Adapun, tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 (tiga puluh) hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 (empat belas) hari. ***