Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp6 Miliar kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT.Perindustrian Sawit Synergi dan PT. Bumi Makmur Sejahtera Jaya.
Denda dijatuhkan atas pelanggaran dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No.08/KPPU-M/2021 Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M, dengan Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan Dr. M. Afif Hasbullah,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebutkan, Majelis Komisi menyidangkan perkara dengan nomor register 08/KPPU-M/2021 pada Kamis 24 Februari 2022.
KPPU Apresiasi Kemendag Responsif Tanggapi Keluhan Kelangkaan Minyak Goreng di Daerah
Kasusnya berawal dari penyelidikan perkara sebelumnya yang telah diputus KPPU yaitu Perkara Nomor 18/KPPUM/2020 yang merupakan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh grup usaha dari Badan Usaha Induk Tertinggi Terlapor, yakni Kuala Lumpur Kepong Berhad (KL-Kepong), perusahaan Malaysia yang bergerak di bidang perkebunan (minyak sawit dan karet).
Paska penyelidikan kasus tersebut, Terlapor bersikap kooperatif dan beritikad baik dengan melakukan pemberitahuan atas akuisisi sebagian besar saham PT. Perindustrian Sawit Synergi (PT. PSS) dan PT. Bumi Makmur Sejahtera Jaya (PT. BMSJ) kepada KPPU.
Perusahaan diambil alih, PT. PSS, merupakan pengusaha kawasan berikat di Kalimantan Timur yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO) dari pengusaha tempat penimbunan berikat dan PT. BMSJ merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit untuk pengelolaan minyak sawit dan memegang 2 (dua) sertifikat Izin Lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektar di Kepala Kampit, Belitung Timur dan 4.840 hektar di Gantung, Belitung Timur.
Indeks Persaingan Usaha 2021, KPPU: Bali Alami Perbaikan