KPPU Denda KL–Kepong Sebesar Rp6 Miliar, Terlambat Lapor Akuisisi Dua Perseroan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp6 Miliar kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd karena terlambat melaporkan akuisisi dua perseroan .

25 Februari 2022, 14:21 WIB

Sementara itu, KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. (Terlapor) merupakan perusahaan berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang saran investasi dan melakukan kegiatan usaha produksi minyak sawit melalui anak perusahaannya.

“Induk usaha Terlapor, KL–Kepong, merupakan raksasa kelapa sawit Malaysia yang memiliki total luas lahan yang ditanami sebesar 223.946 hektar di seluruh Malaysia, Indonesia, dan Liberia,” tutur Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya.

KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan Terlapor atas PT. PSS efektif pada tanggal 25 September 2017 dan PT. BMSJ efektif pada tanggal 14 Mei 2018.

Kontainer Langka,  KSP Minta KPPU Dalami Indikasi Praktek Bisnis Tidak Sehat

Kareananya, berdasarkan ketentuan, seharusnya pemberitahuan disampaikan kepada KPPU paling lambat 3 November 2017 untuk akuisisi PT. PSS dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT.BMSJ.

Kemudian, fakta dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa Terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 15 April 2021, terlambat selama 638 (enam ratus tiga puluh delapan) hari.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010.

KPPU Ingatkan Pembentukan Holding Ultra Mikro Butuh Kehati-hatian

Artikel Lainnya

Terkini