Pesan Menyentuh Menteri Hukum saat Lantik 11 Pimpinan Baru di Kemenkum RI
16 November 2024,
22:39
WIB
“Menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Ketua Majelis Komisi dalam amar putusannya.
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha.
Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi. ***