Ultah Kaisar Jepang! Koster Bersulang Kemitraan untuk Masa Depan Berkelanjutan
1 Maret 2025,
20:26
WIB
“Menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Ketua Majelis Komisi dalam amar putusannya.
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha.
Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi. ***