Kabarnusa.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong lahirnya persaingan usaha yang sehat di Indoneesia salah satunya dengan melakukan penandatanganan pakta integritas dengan pelaku dunia usaha.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf menegaskan, penandatanganan Pakta Integritas yang diteken 9 Asosiasi Pelaku Usaha belum lama ini di Jakarta, tak lain untuk mencegah lahirnya praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat.
“Pakta Integritas Anti Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga praktek bisnis kita selalu sejalan dengan UU Persaiangan Usaha,” kata Syarkawi dalam sebuah workshop KPPU di Kuta Bali Rabu 11 Mei 2016.
Syarkawi melanjutkan, terhadap setiap pelanggaran hukum persaingan usaua di Indoenesia, pihaknya tetap akan mengambil tindakan tegas kepada mereka sesuai ketentuan dan UU yang berlaku.
Diakuinya, meskipun para pelaku usaha ini telah menandatangani Pakta Integritas Anti Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, tetap saja kemungkinan pelanggaran bisa saja terjadi.
Padahal, diharapkan sejatinya setelah mereka meneken pakta integortas itu, harusnya pelanggaran hukum persiangan menjaid lebih rendah.
Hal tersebut disebabkan, juga karena pelaku usaha yang melanggar itu tidak mengetahui adanya UU Persaingan Usaha.
Pelanggaran masih terjadi, karena memang banyak yang belum mengetahui UU itu yang disebabkan belum maksimalnya sosialisasi regulasi yang mengatur persaingan usaha.
“Ke depan, mudah-mudahan dengan penandatanganan Pakta Integrits kemarin pakta integirtas menjadi awal yang baik untuk mensosialisikan uu Persaingan Usaha ke pelaku usaha lainnya,” demikian Syarkawi. (rhm)