KPPU: Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Alami Penurunan

3 Februari 2021, 10:55 WIB

Jakarta – Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia untuk tahun 2020
mengalami penurunan dari sebesar 4.72 pada tahun 2019 menjadi 4.65 pada tahun
2020. Hal tersebut merupakan hasil temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) pada tahun 2020.

Diketahui, IPU merupakan ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif
dalam memberikan indikasi apakah suatu sektor atau daerah tertentu memiliki
tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah.

Direktur Ekonomi, Deputi Kajian dan Advokasi M. Zulfirmansyah mengungkapkan,
Indeks ini dikembangkan KPPU sejak tahun 2011 dan berhasil mengukur tingkat
persaingan usaha bahkan secara nasional (pengukuran dilakukan di 34 Provinsi).

IPU juga merupakan salah satu amanat pembangunan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“IPU menjadi salah satu target nasional dalam Program Prioritas 6, yakni dalam
hal peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan
industrialisasi,” ungkap Zulfirmansyah dalam siaran pers, Selasa (2/2/2021).

Penyusunan IPU dengan menggunakan konsep atau paradigma SCP (Structure,
Conduct, dan Performance) dan turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar
(kondisi permintaan dan penawaran), dimensi regulasi serta dimensi kelembagaan
(pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha).

Metode yang digunakan KPPU dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi adalah
Principal Component Analysis (PCA) dan bobot sama.

Penggunaan bobot sama untuk menjumlahkan skor seluruh dimensi dilakukan agar
perbandingan skor indeks persaingan usaha setiap tahun dapat dilakukan.

Berdasarkan survei dan perhitungan yang dilakukan, diketahui bahwa skor IPU
berdasarkan dimensi keseluruhan adalah sebesar 4.50 (bobot PCA) dan 4.65
(bobot sama).

Sementara skor IPU berdasarkan dimensi SCP adalah sebesar 4.39 (bobot PCA) dan
4.26 (bobot sama). Dibandingkan tahun sebelumnya, indeks di tahun 2020
(dimensi keseluruhan dan dengan skor bobot sama) mengalami penurunan dari
sebesar 4.72 pada tahun 2019 menjadi 4.65 pada tahun 2020.

Memerhatikan berbagai dimensi di atas, dimensi regulasi memiliki skor indeks
yang tertinggi yaitu 6.12. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada di
daerah telah mengarah atau mendukung pada kondisi persaingan usaha yang sehat.

Dari sisi dimensi SCP, dimensi perilaku (conduct) memiliki skor indeks
terendah dibanding dimensi struktur dan dimensi kinerja (performance).

“Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi perilaku pelaku usaha, persaingan usaha
belum mengarah pada persaingan usaha yang tinggi dan masih terdapat penguasaan
pasar oleh beberapa pelaku usaha,” imbuhnya.

Adanya potensi kerjasama dalam penetapan output dan harga, maupun hal lainnya
yang mengarah pada persaingan usaha yang rendah.

Dari sisi pasar, dimensi penawaran memiliki skor indeks yang juga tidak cukup
tinggi untuk mengarahkan pada persaingan yang tinggi.

Dimensi kelembagaan memiliki skor indeks sebesar 4.61, yang menunjukkan bahwa
terdapat indikasi bahwa stakeholder KPPU belum cukup memahami terkait
kelembagaan serta payung regulasi persaingan usaha di Indonesia.

Untuk tahun 2020, dimensi permintaan memiliki skor yang paling rendah
dibandingkan dimensi lainnya pada faktor lingkungan, hal ini sejalan dengan
kondisi umum yang dihadapi terkait dengan pandemi Covid-19.

Hasil survei KPPU juga menemukan bahwa sektor ekonomi yang memiliki persaingan
usaha tertinggi adalah sektor penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman.

Tingginya skor pada sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman tidak
lepas dari perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan infrastruktur daerah
pada beberapa periode terakhir.

Sektor yang pada umumnya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah menunjukkan
skor indeks persaingan usaha yang rendah, yakni sektor pengadaan listrik dan
gas, serta sektor pengolahan air, pengolahan sampah dan limbah.

Sektor pertambangan dan penggalian juga memiliki skor yang relatif rendah
sebagai akibat hambatan alamiah yang disebabkan tingginya modal untuk memulai
usaha di sektor tersebut.

KPPU merupakan satu-satunya otoritas persaingan usaha di dunia yang memiliki
Indeks Persaingan Usaha.

Hal ini telah menjadikan KPPU sebagai acuan bagi Negara lain, khususnya dari
berbagai Negara di kawasan ASEAN yang turut memiliki ketertarikan untuk
mengembangkan indeks tersebut. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini