Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya berbagai bentuk persekongkolan horizontal antara Terlapor I dan Terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua Terlapor.
Terlapor III juga melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan antar kedua Terlapor yang menciptakan persaingan semu dalam mengatur pemenang tender tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan ketiga Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp 1.359.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan Terlapor II sejumlah Rp 1.149.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah).
OJK Bali Nusra Dukung Program Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Gianyar
Keduanya diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
Sementara atas Terlapor III, Majelis Komisi merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku kepada POKJA51, dan memberikan pembinaan kepada Terlapor III terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Lanjut Deswin Nur, saran dan pertimbangan juga direkomendasikan untuk diberikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat petunjuk teknis dan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi Pokja pengadaan barang dan jasa untuk memahami dan menemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Demikian juga, membuat kebijakan untuk mengatur kelengkapan fasilitas dan perangkat yang mendukung penemuan indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa. ***