KPPU: Kebijakan Pemerintah Belum Mendorong Pertumbuhan Industri Minyak Goreng

KPPU menilai kebijakan pemerintah belum mendorong pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan membatasi persaingan usaha

21 Januari 2022, 23:32 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam forum jurnalis tentang pandangan KPPU atas permasalahan minyak goreng yang dihadiri Direktur Ekonomi, Mulyawan Renamanggala secara daring pada Kamis 20 Januari 2022.

Berdasarkan hasil penelitian, KPPU menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng tersebut antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.

KPPU Jatuhkan Denda Rp2,5 Miliar dalam Persekongkolan Tender Konstruksi Jalan NTB

Sejatinya, KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007.

Ukay Karyadi mengungkapkan, upaya penetapan harga oleh Pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek, namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

Penelitian dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng.

Kenaikan Harga Cabai hingga Minyak Goreng Tekan Inflasi Bulanan di Bali

Berita Lainnya

Terkini