Pembenahan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan dengan menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.
Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah dimana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.
Langkah selanjutnya Pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi agar bermitra dengan pelaku UKM dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM.
42 Produsen Mendaftar sebagai Pemasok Minyak Goreng Curah HET Rp14 Ribu
“Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku UKM yang memproduksi minyak goreng,” tandas Taufik Ariyanto.
Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, menambahkan, KPPU menempuh dua pendekatan bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit.
Pendekatan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang, serta upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut.
YLKI: Wajar Ada Migrasi Konsumen Premium ke Minyak Curah