KPPU Minta Presiden Perkuat Pengendalian dan Keberadaan Stok CPO

KPPU meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memperkuat pengendalian dan memastikan keberadaan stok crude palm oil (CPO)

31 Maret 2022, 07:34 WIB

Diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang- Undang No. 5 Tahun 1999.

Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan Penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. ***

Artikel Lainnya

Terkini