KPPU: Pengaturan Transportasi Umum Berbasis TI di Jatim Harus Jamin Iklim Persaingan Usaha Sehat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat harus dijamin dalam rencana pengaturan perlindungan keselamatan transportasi umum berbasis teknologi informasi atau TI.

5 Desember 2022, 21:51 WIB

Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pengaturan perlindungan keselamatan transportasi umum berbasis teknologi informasi atau TI harus menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. 

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Kanwil IV KPPU, Hasiholan Pasaribu, menegaskan hal itu dalam mencermati rencana pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan mengatur Perlindungan Keselamatan Transportasi Umum yang Menggunakan Teknologi Informasi.

Kanwil IV KPPU memberikan apresiasi sekaligus memberikan catatan terkait rencana kebijakan tersebut.

Hasiholan Pasaribu, menjelaskan pentingnya pengaturan perlindungan keselamatan terhadap transportasi umum berbasis teknologi informasi.

Pihaknya mengapresiasi langkah Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang konsern terhadap perlindungan keselamatan transportasi umum berbasis teknologi informasi.

“Sekaligus pada kesempatan ini kami mendorong dilakukannya harmonisasi ketentuan dalam rapergub tersebut dengan ketentuan dalam UU No. 5/1999. dan UU No. 20 /2008,” ujar Hasiholan Pasaribu dari keterangan tertulis Senin (5/12/2022)

Disamping sangat penting guna menjamin aspek perlindungan keselamatan terhadap transportasi umum berbasis teknologi informasi, disisi lain tidak kalah penting untuk menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor transportasi umum berbasis teknologi informasi.

“Serta terbentuknya hubungan kemitraan yang sehat antara aplikator dengan mitra driver,” katanya mengingatkan.

Khusus untuk persaingan usaha, KPPU memiliki instrumen yang dikenal sebagai Assesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU).

Kemudian dari aspek kemitraan yang sehat berdasarkan UU No 20/2008, KPPU mendorong agar kemitraan antara aplikator dan mitra driver senantiasa mengedepankan saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan dan menguatkan.

Melalui harmonisasi dengan ketentuan UU No.5 /1999 dan UU No.20/2008, pihaknya berharap rapergug dimaksud dapat mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat diantara para aplikator pengelola transportasi berbasis teknologi informasi.

Diharapkan hal itu dapat meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan mitra driver online secara proporsional.

Lanjut dia, sehingga diharapkan baik konsumen, aplikator maupun mitra driver sama-sama dapat menikmati hasil dari persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.***

Artikel Lainnya

Terkini