Denpasar – KPU Kota Denpasar terus menyuarakan gerakan Pilkada 2020 yang ramah lingkungan.
Pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 harus ramah lingkungan. Pilkada, terutama pada tahapan kampanye harus bersih dari sampah-sampah yang mencemari lingkungan.
Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Pilkada Ramah Lingkungan di Banjar Kertasari, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu (23/8/2020).
Acara Deklarasi Ramah Lingkungan tersebut dilaksanakan KPU Kota Denpasar bekerja sama dengan Masyarakat Adat Banjar Kertasari Panjer.
Hadir pada acara tersebut Kepala Kesbangpol Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana mewakili Gubernur Bali, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, serta ketua KPU se-Bali.
Raka Sandi menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas dilaksanakannya Deklarasi Pilkada Ramah Lingkungan tersebut. Pihaknya berharap, tahapan Pilkada bisa melibatkan banyak orang.
“Kita mengharap partisipasi masyarakat itu bukan hanya pada saat pemungutan dan perhitungan suara, tetapi juga dalam setiap tahapan Pilkada,” katanya menegaskan.
Ia juga mengharapkan, Gerakan Pilkada Ramah Lingkungan ini menjadi komitmen semua pihak. KPU RI sendiri sudah menelorkan sejumlah regulasi yang memihak kepada lingkungan.
Dia memberi contoh dalam peraturan KPU tentang kampanye, yang mendorong agar bahan kampanye yang digunakan bisa didaur ulang.
Raka Sandi berharap, apa yang dilaksanakan di Denpasar itu bisa dilakukan di kabupaten lain.
Menurutnya, Pilkada itu, selain harus demokratis, dengan prinsip luber dan jurdil, juga harus sehat dan aman, baik bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat.
“Dan Pilkada juga harus bersih. Dalam arti tak banyak sampah-sampah yang mencemari lingkungan. Saya berharap ini agar menjadi komitmen bersama. Karena sejalan dengan apa yang menjadi program Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya. (ahs)