KPU Tabanan Gelar Uji Publik DPS

27 September 2020, 19:57 WIB

Suasana uji publik DPS yang dighelar KPU Tabanan

TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, mengelar uji publik
Daftar Pemilih Sementara (DPS), di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Bali,
Minggu (27/9/2020).

Uji publik dilakukan KPU Tabanan untuk mencari tanggapan masyarakat terkait
adanya data warga yang tercecer belum masuk dalam DPS yang nantinya dipakai
dasar untuk melakukan penyempurnaan terhadap Data Pemilih.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Tabanan I Ketut Sugina seusai
pelaksanaan gelar uji publik kepada wartawan mengemukakan dalam uji publik ada
beberapa hal yang dibahas.

Di antaranya adalah mengklarifikasi saran dan masukan dari Bawaslu yang
disampaikan pada saat Rapat Pleno yang dilakukan KPU Tabanan pada 9 September
lalu.

Saat Pleno DPS yang dilakukan KPU, Bawaslu Tabanan menyarankan ada dua hal
yang perlu mendapatkan perbaikan.

Dua point perbaikan yang disarankan Bawaslu yakni adanya satu pemilih di TPS
02 Pupuan Sawah Selemadeg, yang sudah meninggal tapi masih masuk DPS, atas
nama Men Pantiasa, dijelaskan bahwa pemilih ini memang benar sudah meninggal.

“Namun meninggalnya bukan sebelum pemilu 2019, akan tetapi meningga pada 9 mei
2020,” ujar Sugina. Terkait hal itu, menurut Sugina telah 
ditindaklanjuti KPU Tabanan dengan melakukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami pastikan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hal itu
tidak akan muncul lagi,” tegasnya.

Demikian juga masukan Bawaslu  tentang adanya 26 pemilih di TPS 20, yang
tidak dikenal dan di TMS-kan, di mana Bawaslu menyarankan untuk mengecek
Disdukcapil Tabanan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil sesuai saran Bawaslu. Kami
masih menunggu hasil pengecekan dari Disdukcapil, untuk nantiknya kami
mohonkan tanggapan dari Bawaslu,” katanya.

Sementara terkait masukan Bawaslu adanya kegandaan elemen data pemilih jika
discreening dengan katagori Nama dan Tanggal Lahir sebanyak 5045, kemudian
Nama, Tanggal, dan Tempat Lahir sebanyak 293 dan Nama, Tanggal, Tempat dan
Alamat sejumlah 14 orang, menurut Sugina  bahwa data Bawaslu tersebut
merupakan proses self assenment.

Pihaknya pun akan melakukan pemilahan oleh tim dari KPU Tabanan, dan untuk
nantinya segera diturunkan ke PPK dan PPS guna dilakukan verifikasi.

“Menurut kami, adanya sistem pendataan kependudukan dari sistem Simduk ke SIAk
pada tahun 1984 dulu,  memungkinkan adanya nama dan tanggal lahir
penduduk yang sama, karena  banyak masyarakat yang tidak tahu tanggal
lahirnya dan untuk memudahkan dibuatkan tanggal lahir 1 Januari, atau 31
Desember sehingga memungkinkan banyak yang memiuliki data kependudukan yang
sama,” kilahnya.

Terkait hal itu, menurut Sugina  cara screening yang mendekati valid
adalah jika screening dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK), karena hampir dipastikan tidak ada warga negara yang memiliki NIK yang
sama.

“Namun apapun saran dari Bawaslu, kami sebagai penyelenggara akan
menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi,” jelasnya.

Sugina menambahkan, terkait adanya sebanyak tujuh  Warga Negara Asing
(WNA) yang masuk dalam DPS sesuai temua Bawaslu, setelah KPU melakukan
pelacakan dan penelusuran di lapangan, ternyata WNA yang dicurigai masuk DPS
itu ada di Kecamatan Tabanan empat orang, dan masing-masing di Kecamatan
Kerambitan, Baruriti dan Kediri masing-masing  satu orang.

Menurut Sugina, empat orang yang diduga WNA yang ada di Kecamatan Tabanan,
tiga orang sudah terkonfirmasi  sudah berstatus sebagai WNI, sementara
satu orang yang beralamat di Dajan Peken atas nama Chila Kunze masih dalam
pelacakan jajaran kami.

“Untuk satu orang di Kecamatan Kerambitan, setelah dilakukan pengecekan bahwa
yang bersangkutan bukanlah WNA, namun adalah warga Kupang yang tinggal dan
ber-KTP di Perum Dadi Graha Pertiwi, Penyalin, memang namanya agak aneh yakni
Delsi Alesi Ndun, namun yang bersangkutan adalah warga Kupang,” paparnya.

Sementara satu orang yang diduga WNA di Kecamatan Kediri beralamat di Desa
Cepaka, Informasi dari pihgak keluarganya, yang bersangkutan sedang berada di
Australia, namun yang bersangkutan sudah masuk WNI dan setelah dichek 
KK-nya juga sudah masuk WNI.

“Satu orang Lagi yang diduga WNA yang ada di Kecamatan Baturiti, jajaran kami
sedang mengupayakan melacak dan mengecek yang bersangkutan,” tandasnya.

Terkait dugaan Bawaslu tentang adanya pemilih berumur diatas 100 tahun
sebanyak 37 orang, setelah kami cermati dengan  menurunkan PPK dan PPS ke
lapangan untuk melakukan verifikasi, salah satu diantaranya di Kecamatan
Kediri atas nama Ni Wayan Regreg, di DPS tercantum kelahiran 1911 yang artinya
umurnya sekarang adalah 109, dan yang bersangkutan masih ada.

Sedangkan yang satunya yang kelahiran 1917 berumur 103 tahun, memang sudah
meninggal namun meninggalnya sekitar seminggu lalu. Artinya setelah penetapan
DPS tanggal 9 September 2020.

Terkait adanya 359 pemilih DPK pada 2019, namun tidak masuk DPS, dapat
dijelaskan bahwa data itu sudah dipilah dan diturunkan ke PPK dan PPS. Saat
ini,masih dalam proses pencermatan dan verifikasi jajaran PPK dan PPS.

Namun salah satu yang kami temukan misalnya di kecamatan Marga yang ditengarai
ada delapan orang, sebenarnya tujuh orang di antaranya sudah ada di DPS, namun
beda penulisan misal I Ketut Sandi Arsa, ST (data bawaslu), yang di DPS I
Ketut Sandi Arsa dan Ni Putu Ayu Siska, S.Pd (bawaslu) yang di DPS hanya Ni
Putu Ayu Siska (tanpa gelar), sedangkan yang satu memang dia menjadi DPK di
pemilu 2019, namun yang bersangkutan sudah kawin ke luar daerah jadi tidak
masuk dalam DPS,” paparnya.

Selain temuan tersebut, Bawaslu Tabanan juga menemukan data invalid, yakni
tidak lengkap tempat tanggal lahir sebanyak 202, dan tidak lengkap tanggal
lahir 5 orang.

“Data ini sedang dalam proses pencermatan dan sudah kami turunkan dan nantinya
kami akan minta bantuan disdukcapil untuk ikut mengecekanya,”
tandansya.(gus)

Artikel Lainnya

Terkini