Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan
pasangan I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan I Kadek Agus Arya Wibawa sebagai Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar.
Penetapan kedua pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu digelar Sabtu 23
Januari 2021 di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, sebagaimana rangkaian
pelaksanaan tahapan Pilwali Kota Denpasar bersama dengan 269 Daerah Provinsi
dan Kab/ Kota se – Indonesia pada Pilkada serentak 2020.
KPU Kota Denpasar melaksanakan tahapan penetapan paslon terpilih yang mana ini
merupakan tahapan puncak daripada seluruh rangkaian tahapan yang sudah di
laksanakan secara bersama-sama khususnya di Kota Denpasar atas dukungan peran
serta kontribusi segenap pihak sudah bisa diselenggarakan dengan baik dan
sukses.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa mengatakan tentu apa yang menjadi
iktihar bersama, agar terhindar dari marabahaya pandemi.Pemungutan dan
penghitungan suara berjalan dengan aman dan lancar.
“Dan pada hari ini adalah momentum yang membahagiakan bagi masyarakat kota
Denpasar, dimana KPU Kota Denpasar melaksanakan tahapan penetapan Paslon
terpilih dalam Pilwali Kota Denpasar 2020,” tutur Arsa.
Mempedomani PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan PKPU nomor 19 tahun
2020 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan hasil serta dari hasil
regulasi oleh Mahkamah Konstitusi kepada KPU bahwa tidak ada permohonan
perselisihan hasil pemilihan untuk Kota Denpasar tahun 2020.
Pembacaan SK Nomor 487/PL.02.6- Kpt/5171/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Denpasar Tahun 2020 serta Pembacaan Berita Acara Nomor : 5/ PL.02.7
-BA/5171/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020.
Menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Terpilih
Tahun 2020 atas nama I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E dan I Kadek Agus Arya
Wibawa, SE.,MM dengan perolehan suara sebanyak 184.655 (seratus delapan puluh
empat ribu enam ratus lima puluh lima) atau 81,21 (delapan puluh satu koma dua
puluh satu) persen dari total suara sah.
Penetapan pasangan calon yang populer disapa Jaya Wibawa itu dituangkan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar.
Wali Kota Denpasar terpilih Jaya Negara mengungkapkan rasa syukurnya karena
Pilwali Kota Denpasar berjalan dengan lancar dengan mengikuti Protokol
Kesehatan di masa pandemi ini.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kota Denpasar, KPU,
Bawaslu, TNI, Porli, Forkopimda serta masyatakat Denpasar yang sudah ikut
serta menyukseskan Pilwali Kota Denpasar dengan mengikuti Prokes yang ketat
dan ikut berkerja didalam pelaksanaan Pilwali Kota Denpasar ini.
Kedepan mari bersama sama saling bergandengan tangan untuk ikut membangun
Denpasar,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada semua unsur untuk ikut mendukung program Pemerintah
Kota Denpasar kedepannya didalam mensukseskan pembangunan guna terciptanya
masyarakat yang lebih baik berwawasan budaya menuju Denpasar yang lebih maju.
(rhm)