Yogyakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisi A melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif (dormant) selama tiga bulan.
Kebijakan ini dinilai cacat hukum, melampaui kewenangan, dan merugikan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir pihaknya menerima lebih dari 10 aduan dari warga Yogyakarta.
Masyarakat mengeluhkan rekening tabungan pendidikan, kesehatan, hingga modal bertani yang tiba-tiba tidak bisa diakses akibat kebijakan ini.
Eko menegaskan, pemblokiran rekening hanya boleh dilakukan jika ada dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau transaksi ilegal lainnya.
“Kalau tidak ada unsur pidana, tidak boleh diblokir. Karena itu hak warga negara,” tegas Eko dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 2 Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 yang menyebutkan pemblokiran sah jika ada dugaan kuat rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.
“Niat baik kita hormati, tapi jangan melampaui kewenangan. Ini berlebihan,” ucapnya.
Menurut Eko, tidak adanya hak klarifikasi bagi pemilik rekening membuat kebijakan ini semakin fatal.
“Ini sudah sangat fatal. Tidak bisa menggunakan rekening sendiri itu sudah sangat tidak adil,” tambahnya.
Meskipun menduga kebijakan ini berkaitan dengan efisiensi anggaran pemerintah pusat, Eko menolak berspekulasi lebih jauh.
“Tapi jelas, ini merugikan rakyat,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD DIY mendesak PPATK segera menghentikan dan membatalkan kebijakan tersebut. Mereka juga mengajak masyarakat DIY untuk bersama-sama menyuarakan penolakan.
“Kita komunikasi dengan yang ada di Jakarta untuk bersama-sama menyuarakan ini,” pungkas Eko.***