Persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat Dayak Desa Majun timbul sekitar tahun 2006 dan 2008, dimana korporasi sawit PT Tanjung Buyuh Perkasan Plantation melakukan penanaman sawit di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, dalam operasi kesehariannya, penanaman sawit oleh perusahaan tersebut diketahui melewati batas/ patok HGU tanah ulayat. Masyarakat adat yang sudah mengadukan persoalan ini ke Pemkab Berau pun kecewa lantaran belum mendapatkan solusi apapun.
“Pemkab Berau sudah melakukan peninjauan yang hasilnya seharusnya dikeluarkan selama 14 hari sejak 29 September 2021.
KSP: UU TPKS Terobosan Penting dalam Sanksi Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
Namun sampai hari ini belum keluar hasilnya. Inilah yang mendorong masyarakat adat datang ke istana membawa persoalan ini. Harapannya agar pihak Istana bisa mendorong percepatan penyelesaian ini,” kata M. Shabir, Ketua Masyarakat Ulayat Desa Marjun.
Selain itu, masyarakat adat Dayak Desa Majun juga meminta Presiden untuk melakukan pemantauan dan memberikan sanksi tegas apabila ada oknum-oknum yang melakukan tindakan yang bertentangan terhadap ketentuan perundangan dalam persoalan ini.***