Jakarta– Kantor Staf Presiden menyampaikan telah menginisiasi dan mengawal pembahasan hingga penerbitan sertifikat vaksin bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pembahasan sertifikat vaksin Indonesia yang diakui dunia internasional atau sertifikat vaksin internasional dilakukan sejak Mei 2021,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani, di Jakarta, Sabtu (5/2).
Fadjar menceritakan, pembahasan vaksin internasional berawal saat KSP memfasilitasi pertemuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada awal Mei 2021.
Bank Indonesia Percepat Vaksinasi Tekan Laju Kasus Covid-19 di Bali
“Saat itu pembahasan terkait tes PCR bagi CPMI yang akan berangkat melalui IJEPA, dan pengakuan vaksin dan tes PCR untuk COVID19 yang diakui pemerintah Jepang,” terangnya.
Dari pertemuan itu, tutur Fadjar, akhirnya dilakukan pembahasan secara paralel terkait pelaksanaan evaluasi tes dan vaksin bagi CPMI serta melakukan debottlenecking permasalahan sertifikat vaksin pada aplikasi peduli lindungi yang tidak diakui dan tidak dapat dibaca oleh negara lain.
“Pertemuan tersebut merekomendasikan kepada Kemenkes dan Kemnaker untuk mengambil langkah dimana sertifikat vaksin COVID19 Indonesia dapat mengikuti standar WHO, serta dapat dibaca dan diakui oleh negara lain,” sambungannya.
Vaksinasi Booster Pegawai Sektor Perbankan, Trisno Nugroho: Semangat Gotong Royong Hadapi Pandemi