Jakarta – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan.
Hal itu mendesak dilakukan agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Mengutip data Komnas Perempuan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, yang artinya setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ujar Jaleswari Pramodhawardani dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Lazismu Bali Menyalurkan Bantuan untuk Bencana Erupsi Semeru
Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR.
“Dimana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016,” sambungnya.
Wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS ini menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.
KSP Pastikan Kesiapan Bali Sambut Delegasi Negara Anggota G20
“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. ***