Kabarnusa.com- Paska keputusan Mahkamah Partai Golkar dan keputusan Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol di bawah pimpinan Agung Laksono, ternyata berimbas pada kepengurusan Partai Golkar tingkat kabupaten di Bali, termasuk di Jembrana.
Partai Golkar di bumi Makepung, Jembrana kubu Munas Ancol yang sementara di atas angin, Selasa (10/3/2015) malam langsung menggelar rapat kecil dengan melibatkan jajaran pengurus DPD.
Mereka mulai berancang-ancang menentukan langkah Partai Golkar selanjutnya. Salah satunya akan menarik KTA kadernya “Memecat” yang tidak patuh dengan keputusan Mahkamah Partai dan keputusan Menkumham.
PLT Ketua DPD Golkar Jembrana dari kubu Munas Ancol Nyoman Birawan, usai menggelar rapat kepada wartawan mengatakan, Mahkamah Partai dan Menkumham telah memutuskan bahwa yang diakui saat ini adalah hasil Munas Ancol dibawah inan Agung Laksono.
Dengan demikian menurutnya, bagi semua kader partai Golkar di Jembrana, terutama dari kubu Munas Bali, wajib hukumnya untuk mematuhi keputusan tersebut.
Lantaran keputusan tersebut bersipat mengikat, meskipun saat ini ada proses hukum lainnya.
“Kalau sebelum ada keputusan kami tidak mau berbicara dulu, tapi sekarang keputusannya sudah ditangan, wajib bagi kami untuk melakukan penataan di tubuh partai Golkar demi kemajuan partai Golkar kedepannya,” terang Birawan yang juga mantan anggota DPRD Jembrana ini.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukannya setelah keputusan dari Kemenkumham diterima adalah konsolidasi partai.
Konsolidasi tersebut dilakukan terutama ditingkat pengurus, mulai dari tingkat DPD II hingga pengurus desa (PD), termasuk di tingkat praksi di DPRD. Setelah itu barulah melakukan langkah lain termasuk kesiapan menghadapi Pilkada Jembrana.
Dalam langkah konsolidasi tersebut, pihaknya mengupayakan merangkul semua pengurus sebelumnya dan merangkul semua kader Golkar, termasuk Fraksi di DPR karena kami tidak ingin Golkar di Jembrana tercerai berai.
Sebenarnya setelah keputusan itu, tidak ada lagi kubu Munas Ancol dan kubu Munas Bali,” tegasnnya yang saat itu didampingi PLT Sekretaris DPD Golkar Jembrana Humaidi.
Namun menurutnya, jika dalam konsolidasi tersebut ada pengurus lama yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Partai maupun keputusan Kemenkumham, maka akan dilakukan penarikan kartu anggota (KTA) partai. Ini menurutnya juga berlaku kepada Fraksi di DPRD.
“Tapi pencabutan atau penarikan KTA itu tentunya harus melalui beberapa tahap. Diantarannya, teguran pertama, kedua dan teguran ketiga. Jika teguran ketiga tidak digubris yang bersangkutan tetap membelot, baru dilakukan penarikan KTA,” ujarnya.
Partai juga mengintruksikan kepada PLT pengurus, baik pengurus tingkat I dan II untuk merekrut kembali kader-kader dan pengurus yang sebelumnya telah dipecat dari Partai Golkar. Ini dilakukan, semata-mata untuk membesarkan partai Golkar yang sebelumnya terpuruk.
Sementara itu Ketua DPD Golkar Jembrana versi Munas Bali Made Suardana belum bisa dikonfirmasi.
Dicoba menemui di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Demikian halnya saat dihubungi melalui ponselnya dalam keadaan tidak aktif.(dar)