Kuta Pilih Daftarkan Desa Adat ke Kemendagri

13 Januari 2015, 08:02 WIB

Kabarnusa.com – Enam desa adat yang tergabung di Desa Adat Kuta Kabupaten Badung memilih mendaftarkan desa adatnya ke Kementerian Dalam Negeri

Majelis Alit Desa Pakraman Kuta, yang terdiri dari 6 Desa adat. Yaitu Kuta, Tuban, Legian, Seminyak, Kelan dan Kedonganan.

Ketua MADP Kecamatan Kuta, Wayan Swarsa beralasan, itu merupakan kesepakatan pertemuan se-desa adat Kuta yang dilaksanakan di LPD Desa Adat Kedonganan Minggu (11/1) malam.

Mereka menyerahkan surat pernyataan sikap yang akan dikirimkan Bupati Badung, Selasa 13 Januari 2015, untuk di‎daftarkan desa adat ke Kemendagri.

Keenam desa adat ini, tergabung dalam 5 kelurahan. Dengan sistem yang berjalan selama ini, dimana sejak 20-an tahun tidak  ada sistem perbekel.

Para bendesa tidak terlalu mempermasalahkan soal desa dinas. Artinya, selama ini sistem pemerintahan dilakukan Kelurahan, yang merupakan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang notabene kepanjangan tangan Pemda Badung sebagai PNS dalam hal pelayanan administrasi,” katanya..

Dengan posisi itu. Desa Adat di wilayah Kuta selama ini boleh dikatakan cukup dominan berperan, dalam kemasyarakatan. “Sudah sepantasnya desa adat yang didaftarkan,”terang Swarsa.

Tudingan dengan pendaftaran desa adat, maka akan makin mempermudah intervensi pemerintah itu sebenarnya tidak beralasan.

Kata dia, desa adat selama ini sangat otonom dan kuat dan bisa dilihat hasil yang telah dicapai khususnya di wilayahnya.

Apalagi, ada tudingan kalau pendaftaran desa adat, semata mengejar uang dari pemerintah melalui APBN yakni Rp 1,4 miliar.

“Bagi kami di desa adat Kuta, bukan soal uang, ini soal eksistensi desa adat. Kalau dibandingkan, kami di LPD tahun ini mendapatkan keuntungan Rp 13 miliar lebih,

“Belum lagi pendapatan dari sumber lain. Jadi masalah dana Rp 1,4 miliar tersebut, maaf mungkin tidak terlalu bermakna dengan eksistensi desa adat ini,” tegas Swarsa.(kto)

Berita Lainnya

Terkini