Jakarta – Label Halal Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama diadaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan yakni gunungan wayang kulit yang melambangkan kehidupan manusia.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham telah menandatangani Surat Keputusan di Jakarta pada 10 Februari 2022, sehingga label Halal Indonesia, berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Soal logo yang dipakai Halal Indonesia, Aqil Irham menjelaskan, secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Label Halal Indonesia Berlaku Nasional Sejak 1 Maret 2022
Dijelaskan, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
“Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Muhammad Aqil Irham memberi ilustrasi, dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (12/3/2022)..
Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.,” ungkapnya.
Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Label Halal Kemenag