Loeana belakangan diketahui kesehatannya sudah pulih dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. |
KabarNusa.com –
Melihat kondisi kesehatan terdakwa kasus penggelepan dengan terdakwa
Loeana Kanginnadhi (70) semakin membaik pengadilan diminta membuka
kembali kasusnya di persidangan setelah sempat tidak dilanjutkan karena
terdakwa divonis sakit permanen.
“Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
wajib membuka kembali persidangan perkara Loeana,” tegas Direktur LABHI
(Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia ) Bali I Made Suardana
kepada wartawan di Denpasar Sabtu (9/8/2014).
Pasalnya, Loeana belakangan diketahui kesehatannya sudah pulih dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Dia mengungkapkan, alasan kondisi kesehatan Loeana, terbukti pulih dan bisa melakukan aktivitas normal.
Dia mengingatkan, sudah banyak kasus, di mana untuk menghindari proses hukum, mereka memakai strategi sakit.
Karenananya, kejaksaan juga diminta melanjutkan tugasnya untuk menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum.
Keberadaan
Loeana sempat terpergok wartawan pada Selasa 5 Agurtus pukul 13.00 Wita
di sebuah restoran di Renon, Denpasar. Loeana tampak sehat bersama
kerabatnya dan berjalan tanpa menggunakan alat bantu.
Menanggapi
itu, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Denpasar I Nengah Suriada berjanji
menerjunkan tim hakim tinggi pengawas daerah guna meneliti dasar-dasar
penetapan majelis hakim menetapkan sidang perkara dugaan penipuan dan
penggelapan tidak bisa dilanjutkan lantaran terdakwa sakit permanen.
Diketahui,
Loeana sempat dihadirkan ke Pengadilan Negeri Denpasar meskipun kondisi
kesehatannya tidak memungkinkan di mana harus dibawa dengan tempat
tidur dorong lipat.
Dia didakwa dalam dugaan penipuan dan
penggelapan dalam jual-beli sebidang tanah bernilai puluhan miliar
rupiah dengan korban Putra Mas Agung. (rma)