Denpasar – Jajaran Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus mencengangkan: sebuah ladang ganja hidroponik yang beroperasi secara rahasia (clandestine lab) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator kebun terlarang tersebut.
Pengungkapan besar ini dikonfirmasi oleh Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers pada Jumat (3/10/2025).
Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kabidlabfor, dan jajaran lainnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di TKP, yaitu Jl. Bina Kusuma, Ubung Kaja.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Ditresnarkoba pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA berhasil mengamankan dua WNA di depan rumah kontrakan tersebut:
* NR (31), WNA Belanda (laki-laki)
* KV (33), WNA Rusia (perempuan)
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Rumah itu telah disulap menjadi fasilitas produksi ganja skala kecil yang sangat terorganisir.
Terdapat beberapa area yang digunakan untuk proses pembibitan, penanaman, hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja siap panen.
Ladang Ganja Berteknologi Tinggi
“Ladang ganja ini sangat terorganisir,” tegas Kombes Pol Radiant.
Para tersangka melengkapi setiap area penanaman dengan sistem canggih, mulai dari pendingin ruangan, pengaturan suhu, sistem penyiraman dan pemupukan otomatis, lampu pencahayaan khusus, hingga pengawasan melalui CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru memulai aktivitas ini sejak Mei 2025 setelah mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial “C” (saat ini masih dalam pengembangan). Mereka belum sempat memanen hasil kebun haram ini.
Modus operandi mereka, memproduksi narkotika Golongan I jenis tanaman ganja hidroponik (clandestine lab).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi menyita ratusan barang bukti, termasuk polibag dan media tanah yang berisi kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan hidroponik yang digunakan untuk operasional.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, yaitu:
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Menutup konferensi pers, Kombes Pol Radiant menyampaikan apresiasi tinggi atas peran serta masyarakat.
Pihaknya berterima kasih atas informasi yang diberikan sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
Polda Bali saat ini masih mendalami keberadaan “C” dan jaringannya untuk membongkar tuntas rantai peredaran narkotika ini di Pulau Dewata. ***