KabarNusa.com –
Kasus pelejar main judi domino di Kabupaten Jembrana, Bali berulang
setelah 11 siswa SMK Pariwisata Negara kepergok main judi pirit kini
giliran dua pelajar lainnya melakukan hal serupa.
Parahnya, dua
orang siswa di Jembrana dibekuk jajaran Buser Polres Jembrana karena
kedapatan bermain judi pirit (domino) dengan taruhan besar.
Keduanya, tertangkap saat bermain judi pirit bersama orang dewasa.
Penangkapan keduanya oleh jajaran Buser Polres Jembrana tersebut berlangsung Minggu (28/9) pukul 00.30 Wita.
Berawal
informasi warga, di salah satu rumah di Lingkungan Sawe Munduk Waru,
Kelurahan Dauhwaru, Jembrana milik I Wayan Dendra (38), telah
berlangsung permainan judi pirit (domino) dengan taruhan yang cukup
besar.
petugas menggerebek rumah Dendra yang sedang berlangsung judi pirit melibatkan tujuh orang.
Polisi
melakukan pengrebekan dan berhasil menangkap para penjudi berikut
barang bukti berupa uang tunai Rp 460.000, tiga seri kartu domino dan
satu lembar karpet pelastik yang digunakan sebagai alas bermain.
“Barang
bukti itu berikut ketujuh pelaku kita amankan di Polres Jembrana untuk
penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti
Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembran, saat dikonfirmasi.
Dari
ketujuh pelaku judi pirit, dua orang diantarannya pelajar
Masing-masing, I KD AP (17), dan I Pt SA (17) keduanya pelajar di salah
satu SMK Negeri di Jembrana.
LIma pelaku lainnya I Wyn Dendra
(38) sekaligus sebagai tuan rumah, I Ketut Mutra (45), Kt Partayasa
(36), I Pt Agus Adi Santoso (27) I Kt Wiardana (17).
Mereka dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(dar)