Lakalantas di Depan Kantor DPRD Tabanan, Pengendara Motor Tewas Tergilas Ban Belakang Bus

Karena jarak sepeda motor Korban terlalu dekat sehingga bagian bus sebelah Kiri bersentuhan/mengenai bagian setang dan body sehingga korban oleng lalu terjatuh di badan jalan.

8 Maret 2025, 17:45 WIB

Tabanan – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) senggolan antara bus dan sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Gatot Subroto, pertigaan trafic light di depan Kantor DPRD Tabanan, Sabtu (8/3/2025).

Dalam lakalantas terjadi sekitar pukul 11.10 Wita yang mengakibatkan kemacetan panjang tersebut, seorang pengendara motor bernama I Ketut Sudarma (72) mengendarai sepeda motor Hond Grand tewas akibat jatuh terlindas bus setelah motornya tersenggol bus pariwisata PT Nadia Kencana nomor polisi DK 7889 AL yang disopiri I Gede Fajar Nusantara (2() asal Singaraja,

Korban yang berasal dari Banjar Lod Dalang, Desa Kukuh Kecamatan Marga, meninggal di tempat kejadian, mengalami luka robek pada tangan kanan dan kepala pecah akibat terlindas ban belakang bus.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata saat dikonfirmasi wartawan membenarkan lakalantas yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, jurusan Kediri-Tabanan termasuk wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tersebut.

“Korban meninggal dunia di TKP, kepala mengalami cedera keluar darah dari telinga, hidung dan mulut,” katanya.

Menurut Kasi Humas, berdasarkan laporan dari Polsek Kediri, lakalantas terjadi sekitar pukul 11.10 dan petugas dari Polsek Kediri setelah menerima laporan langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 11.20 Wita untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan infomasi dari sejumlah saksi serta mengevakuasi korban dengan mobil ambulanc ke RSUD Tabanan.

“Polisi juga melakukan pengaturan lalu lintas karena pada saat kejadian mengalami kemacetan panjang dari arah Tabanan, Kediri maupun Perumnas Sanggulan,” paparnya.

Dijelaskan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, sebelum terjadinya Lakalantas, Kendaraan Bus Pariwisata, Marcedes Benz No Pol : DK-7889-AI dan sepeda motor Honda Grand No. Pol. : DK 3631- DF yang dikendarai korban sama-sama datang dari arah barat jurusan Tabanan menuju Kediri dengan kecepatan sedang berjalan lurus ke depan dengan posisi Sepeda motor Honda Grand No Pol : DK-3631-DF berada di sebelah kiri kendaraan bus.

Oleh karena jarak sepeda motor Korban terlalu dekat sehingga bagian bus sebelah Kiri bersentuhan/mengenai bagian setang dan body sebelah kanan dari sepeda motor Honda Grand No Pol : DK-3631-DF, sehingga oleng lalu terjatuh di badan jalan.

“Pengendara Sepeda motor Honda Grand No Pol : DK-3631-DF tergilas ban belakang kiri bus dan korban meninggal dunia di TKP,” jelasnya ***

Berita Lainnya

Terkini