Lakukan Illegal Fishing, 46 Kapal Asing Ditangkap

29 Agustus 2021, 20:57 WIB

Jajar Kehormatan di Pangkalan Batam/Dok.Ditjen PSDKP

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 46 kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing  selama 2021. 

Demikian dikutip Kabarnusa.com dari siaran pers Humas Ditjen PSDKP, Minggu (29/8/2021).

Kapal ikan asing yang lakukan illegal fishing tersebut terdiri dari enam kapal berbendera Filipina, 15 kapal berbendera Malaysia, dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Disamping itu, 84 kapal ikan Indonesia juga ditangkap karena melanggar ketentuan. Sehingga total penangkapan yang berhasil dilakukan KKP dalam kurun waktu delapan bulan sebanyak 130 kapal. 

Selain pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, KKP juga mengawal keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing, seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Sebagai bentuk apresiasi, ada tradisi baru berupa Jajar Kehormatan, yaitu berjajar di haluan kapal untuk menghormati kedatangan kapal yang berhasil menangkap pelaku illegal fishing.

Di Pangkalan Batam beberapa waktu lalu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin, didampingi Direktur Pemantauan dan Operasi Armada serta Kepala Pangkalan PSDKP Batam melaksanakan Jajar Kehormatan.

Mereka berjajar di haluan Kapal Pengawas Perikanan membalas penghormatan yang diberikan seluruh Awak KP. Orca 03, KP. Hiu Macan Tutul 02 dan KP. Hiu 11. 

“Ini sebagai bentuk rasa hormat, terima kasih dan apresiasi atas kerja keras aparat di lapangan yang dengan gigih dan gagah berani  menjaga sumber daya kelautan dan perikanan kita,” ujar Adin.

Ia mengungkapkan, kinerja aparat di lapangan menghadapi tantangan yang berat dalam mengamankan laut Indonesia, layak untuk mendapatkan apresiasi. (pyd)

Berita Lainnya

Terkini